Home » » Tersangka Trafficking Hamil 3 Bulan dan Masih Jual Diri

Tersangka Trafficking Hamil 3 Bulan dan Masih Jual Diri

Jumat, 08 Oktober 2010

SURABAYA - Usai ditangkap, MAR (17), tersangka perdagangan anak dibawah umur, langsung menjalani pemeriksaan di ruang unit Pidum Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kepada penyidik, MAR mengaku baru 1 bulan menjalani profesi sebagai penjual anak dibawah umur. “Saya baru satu bulan kerja seperti ini, Mas,” katanya singkat di sela-sela pemeriksaan di ruang Pidum.

MAR tak mengungkapkan alasan dirinya menjual anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang. Tapi informasi yang didapat dari penyidik, tersangka melakukan usaha ini karena kebutuhan ekonomi.

"Tersangka ini butuh uang untuk hidup. Apalagi saat ini tersangka sedang hamil 3 bulan, jadi dia butuh uang untuk biaya persalinan anaknya,"kata salah seorang penyidik.

Saat ditanya tentang kehamilannya, MAR mengakui kalau akibat hubungannya dengan pria yang membokingnya. “Saya sudah menjadi PSK panggilan ini sejak tahun 2008 lalu. Dan baru kali ini hamil 3 bulan,” kata cewek yang berasal dari Lamongan ini.

MAR mengaku meski hamil 3 bulan tapi tetap melayani pria hidung belang. Selain itu MAR juga mempekerjakan 3 anak buahnya untuk menjadi PSK. Ketiga kita sebut saja Wulan (15) tinggal di Sidokumpul, Bulan (14) tinggal di Wonokromo dan Mulan (15) asal Bekasi yang tinggal di Surabaya.

Modus yang dilakukan MAR agar ketiga anak buahnya mendapat bokingan dengan cangkruk di café di kawasan diskotek Lido di kawasan Darmo Park. Selain itu MAR juga menerima bokingan melalui telepon.

"Bila harga sesuai, tersangka langsung mengirim anak buahnya ke hotel yang dituju. Saat anak buahnya sedang diboking pria hidung belang, tersangka ini menunggu diluar hotel,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo di Mapolrestabes, Jumat (8/10/2010).

Namun sial bagi MAR, saat anak buahnya diboking di hotel Istana Permata di Jalan Dinoyo, cewek yang kos di Jalan Pakis Sidokumpul ini ditangkap petugas. Kini MAR harus mendekam di tahanan dan terancam melahirkan di dalam tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap perdagangan anak di bawah umur (trafficking). Tersangka adalah MAR alias VR yang masih berusia 17 tahun.

Tersangka MAR ini ditangkap di hotel Istana Permata Jalan Dinoyo pada Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Waktu itu MAR sedang menunggu anak buahnya yang sedang diboking lelaki hidung belang.[roz/ted/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih