BOJONEGORO - Setelah menjalani proses sidang beberapa kali, Miftahul Hadi, PNS yang juga Ketua KPRI Bangun Kabupaten Bojonegoro, akhirnya resmi diputus.
Ia dihukum majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro selama 1 tahun dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Data yang dihimpun beritajatim.com di lapangan, Rabu (6/10/2010) menyebutkan, pada saat sidang yang digelar sore tadi, terdakwa tampak begitu tenang.
Secara bergantian majelis hakim yang diketuai Pudji Widodo dan dua anggota masing-masing I Wayan Sukanila serta Setyo Yoga, membacakan amar putusan.
"Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi," kata Pudji Widodo.
Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dan juga kelompoknya, maupun orang lain.
"Sehingga, terdakwa diganjar hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta," tambahnya.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya bisa menunduk dan matanya tampak berkaca-kaca. Sama sekali ia tidak menoleh, kecuali saat ia dipanggil dan ditanya oleh hakim.
Kepada hakim, terdakwa mengaku pikir-pikir dengan putusan tersebut dan hal yang sama dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifin.
"Kami akan konsultasi dengan pimpinan terlebih dahulu, sehingga kami masih pikir-pikir," tegas Arifin.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kredit Usaha Tani (KUT) tersebut berlangsung pada tahun 2000 lalu.
Terdakwa menjabat sebagai pimpinan KPRI Bangun dan seharusnya menyalurkan uang Rp 485 juta dari Bank Bukopin kepada kelompok tani di Kecamatan Sumberrejo.
Tetapi pada prakteknya, uang tersebut dipakai oleh terdakwa dan dibuat untuk kepentingan yang lain. Sehingga, terdapat kerugian negara kurang lebih Rp 35,6 juta. [dul/but/beritajatim]
Home » Korupsi News » Ketua Koperasi Dihukum 1 Tahun Denda Rp 50 Juta
Ketua Koperasi Dihukum 1 Tahun Denda Rp 50 Juta
Rabu, 06 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda