JAKARTA - Dewan Pers Indonesia bakal tetap membela majalah Playboy Indonesia. Menurut mereka, majalah dewasa yang pernah dipunggawai terpidana dua tahun penjara Erwin Arnada itu, sesuai kode etik dan tak masuk kategori sebagai majalah porno.
"Dewan Pers tidak pernah berubah dari rekomendasi awal tahun 2006 bahwa (majalah) Playboy Indonesia, tidak melanggar kode etik yang menyangkut pasal pornografi," ujar anggota Dewan Pers Uni Lubis di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (9/10/2010).
Menurut Uni, majalah Playboy adalah produk jurnalisme. Karena itu tidak bisa serta-merta Erwin yang bertanggungjawab dalam hal ini dipidanakan dengan KUHPidana. Karena kapasitasnya sebagai wartawan, maka Erwin harus dikenakan UU Pers.
Dikatakannya, Dewan Pers berjanji akan setia mengawal proses hukum Erwin. Bahkan sampai pengajuan Peninjauan Kembali yang rencananya akan disampaika n kuasa hukum Erwin pekan depan. "Kami berjanji untuk menemani Erwin dan memperjuangkan PK," imbuhnya.
Bahkan, Uni menambahkan, Dewan Pers sudah menyurati resmi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf untuk menjadwal ulang eksekusi Erwin, dan baru bisa datang pada Sabtu sebelum pukul 17.00. Terbukti, Erwin pun memenuhi janjinya ditemani kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis.(tribun)
Home » Info Hukum » Dewan Pers Indonesia Bela Erwin Arnada
Dewan Pers Indonesia Bela Erwin Arnada
Sabtu, 09 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda