JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa AKP Sri Sumartini dengan pidana penjara selama dua tahun, Rabu (6/10/2010). Sumartini terbukti bersalah dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Ia bersalah karena menerima uang dari Kompol Mohd Arafat Enanie, Haposan Hutagalung, dan Roberto Santonius.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama dua tahun, dengan membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan.
Menetapkan masa tahanan yan telah dijalani terdakwa dikurangi pidana yang dijatuhkan," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia.
Sumartini diputus berdasar Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Sumartini diketahui telah menerima uang berturut-turut baik langsung dan tidak langsung dari Arafat, Roberto, dan Haposan. Hal itu berlangsung sejak Juni 2009 sampai Januari 2010. "Terdakwa telah menerima hadiah atau pemberian uang langsung dari Haposan Hutagalung, Roberto Santonius, dan Kompol Arafat," papar hakim.
Sekalipun, ketiganya mencabut keterangannya saat menjadi saksi di persidangan, namun hakim memiliki pertimbangan lain. Sehingga keterangan mereka dikesampingkan. Majelis hakim juga menilai, pencabutan keterangan di sidang tersebut tak memiliki alasan kuat. Karena mereka jadi terdakwa dan memiliki kepentingan.
Di samping itu, majelis hakim menolak keterangan ketiganya lantaran dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, mereka tidak disiksa sebagaimana kesaksian di persidangan. Majelis mencontohkan video pemeriksaan Arafat berjalan lancar, suaranya jernih. Berdasar hal ini, majelis menimbang kalau alasan pencabutan keterangan mereka soal uang tak bisa diterima.
Sumartini diberatkan karena sebagai penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara Sumartini diringankan karena tidak pernah dihukum, masih memiliki keluarga dan berlaku sopan selama persidangan.
Sementara itu, saat putusan dua tahun penjara diumumkan, Anggi, anak peremuan Sumartini langsung tak kuasa mengahan kesedihan. Ia menangis tersedu-sedu di tengah pembacaan amar putusan. Anggi pun langsung didiamkan neneknya yang duduk di sebelahnya. Anak laki-laki Sumartini itupun langsung merangkul Anggi di sebelahnya.
Tangis Anggi terus pecah, sampai Sumartini keluar persidangan. Sumartini sendiri keluar ruangan dengan mata berkaca-kaca. Kendati dikepung banyak wartawan, Sumartini memilih diam dan minta ditunjukkan mobil tahanan yang membawanya dari dan ke ruang sidang.
Namun, setelah diberitahu saudaranya, Sumartini menyempatkan diri menemui Anggi. Anggi yang masih terbaring lemas di bangku panjang pengunjung sidang harus dipapah oleh saudaranya. Sumartini sontak memeluk anak perempuannya tersebut. Tangis Anggi semakin kencang. Tak tega, Sumartini meminta Anggi sadar.
"Anggi istigfar, Anggi istigfar, Anggi istigfar," pinta Sumartini.
Bahkan ketika Sumartini harus kembali ke tahanannya, tangan Sumartini dipegang erat Anggi, seakan ingin mengikuti Sumartini ke tahanan. Anggi pun terus menangis. Setelah Sumartini berlalu dan tak sempat dipandangnya, Anggi masih ditenangkan neneknya.(*/tribun)
Home » Korupsi News » AKP Sumartini Di Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
AKP Sumartini Di Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Rabu, 06 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
bermanfaat
http://kumpulankonsultasi.blogspot.com/
Tuliskan Komentar Anda