MAKASSAR - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Muhammad Nasir, terdakwa kasus korupsi kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil dan kendaraan bermotor di BTN Cabang Syariah Makassar, senilai Rp 44 miliar. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi.
Ketua majelis hakim, Tardi, menyatakan tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menurut hakim, terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang didakwakan oleh JPU.
"Saya memvonis bebas karena JPU tidak mampu membuktikan tindak pidana korupsi terdakwa. Mengenai tuntutan primer dan subsider terdakwa itu juga tidak terbukti," katanya, Kamis (2/9/2010).
Tardi mengatakan, Nasir selama menjabat sebagai Mantan Kepala Operasional BTN Syariah Cabang Makassar tidak pernah melakukan penandatangan berkas untuk nasabah fiktif. "Yang melakukan tanda tanda tangan itu adalah Direktur PT ARA Jusmin Dawi selaku pemohon," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Nasir dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh JPU Wahjudi dalam persidangan yang digelar di PN setempat pekan lalu. Terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Nasir melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan jaksa, terdakwa telah merugikan negara dengan memperkaya orang lain dalam kasus tersebut, yakni Jusmin Dawi Direktur Utama PT Aditya Resky Abadi (ARA) selaku pemohon kredit fiktif kendaraan mobil dan motor.
Sementara JPU Wahjudi mengatakan, vonis majelis hakim yang membebaskan terdakwa tidak masuk akal. Ia akan mengajukan kasasi atas kasus tersebut.
"Saya tidak bisa berkomentar. Namun, saya akan mengajukan kasasi atas putusan yang sama sekali tidak masuk akal. Masak orang korupsi sampai dibebaskan begitu saja," ujarnya.(*/tribun)
Home » Korupsi News » Pengadilan Negeri Makassar Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Pengadilan Negeri Makassar Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Jumat, 03 September 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda