Home » » Pengadilan Negeri Makassar Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Pengadilan Negeri Makassar Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Jumat, 03 September 2010

MAKASSAR - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Muhammad Nasir, terdakwa kasus korupsi kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil dan kendaraan bermotor di BTN Cabang Syariah Makassar, senilai Rp 44 miliar. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi.

Ketua majelis hakim, Tardi, menyatakan tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menurut hakim, terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang didakwakan oleh JPU.

"Saya memvonis bebas karena JPU tidak mampu membuktikan tindak pidana korupsi terdakwa. Mengenai tuntutan primer dan subsider terdakwa itu juga tidak terbukti," katanya, Kamis (2/9/2010).

Tardi mengatakan, Nasir selama menjabat sebagai Mantan Kepala Operasional BTN Syariah Cabang Makassar tidak pernah melakukan penandatangan berkas untuk nasabah fiktif. "Yang melakukan tanda tanda tangan itu adalah Direktur PT ARA Jusmin Dawi selaku pemohon," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Nasir dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh JPU Wahjudi dalam persidangan yang digelar di PN setempat pekan lalu. Terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa mendakwa Nasir melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan jaksa, terdakwa telah merugikan negara dengan memperkaya orang lain dalam kasus tersebut, yakni Jusmin Dawi Direktur Utama PT Aditya Resky Abadi (ARA) selaku pemohon kredit fiktif kendaraan mobil dan motor.

Sementara JPU Wahjudi mengatakan, vonis majelis hakim yang membebaskan terdakwa tidak masuk akal. Ia akan mengajukan kasasi atas kasus tersebut.

"Saya tidak bisa berkomentar. Namun, saya akan mengajukan kasasi atas putusan yang sama sekali tidak masuk akal. Masak orang korupsi sampai dibebaskan begitu saja," ujarnya.(*/tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih