Home » » MUI Sayangkan Larangan Bercadar di Perancis

MUI Sayangkan Larangan Bercadar di Perancis

Rabu, 15 September 2010

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma`ruf Amin, menyayangkan adanya larangan bercadar dimuka umum bagi perempuan Muslim yang diberlakukan Pemerintah Prancis.

"Kita meyayangkan masih ada larangan itu dalam suasana kebebasan beragama dan kebebasan hak asasi manusia (HAM) seperti saat ini," katanya seperti dikutip dari situs berita ANTARA News di Jakarta, Rabu.

Ma`ruf menyatakan, seharusnya Pemerintah Prancis tidak perlu menetapkan larangan bagi perempuan Muslim untuk mengenakan cadar, burka atau nikab karena selain nilai religius, pemakaian cadar tersebut juga mengandung nilai kultural.

Pengambilan suara (voting) oleh Senat Prancis yang dilakukan Rabu (15/9) pagi telah meloloskan undang-undang UU yang melarang penggunaan pakaian tersebut di tempat umum yang meliputi juga jalan-jalan, pasar, usaha bisnis non-pemerintah serta tempat hiburan, tidak terbatas hanya di bangunan-bangunan pemerintahan.

Sebelumnya, Majelis Nasional Prancis meloloskan UU tersebut pada bulan Juli dengan 335 suara berbanding satu suara yang menentang.

Alasan dikeluarkannya UU yang didukung pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy itu adalah untuk melindungi para perempuan Muslim dari pemaksaan penggunaan burka atau nikab.

Terhadap larangan semacam itu, MUI disebut Ma`ruf akan melakukan rapat untuk menentukan sikap resmi termasuk kemungkinan mengirimkan surat keberatan terhadap pemerintah Prancis.

"Akan kita bahas dulu, apakah perlu dikirimkan surat keberatan," kata Ma`ruf.

Ia belum dapat menentukan kapan rapat tersebut dapat dilakukan karena masih dalam suasana libur Lebaran sehingga belum semua pengurus MUI dapat berkumpul.

Namun, Ma`ruf menegaskan bahwa ia menyayangkan adanya larangan semacam itu terutama di negeri maju seperti Prancis yang menjunjung tinggi kebebasan HAM dan seharusnya termasuk hak beribadah.
(T.A043/A025/P003/ant)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih