Home » » Judi Remi Sembari Tunggu Sahur, Tiga Warga Diciduk

Judi Remi Sembari Tunggu Sahur, Tiga Warga Diciduk

Rabu, 01 September 2010

MALANG - Apa yang dilakukan tiga bapak-bapak ini tidak pantas ditiru. Bukannya menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk, ketiganya malah melewatkan malam panjang Ramadhan dengan bermain judi remi. Ironisnya lagi, mereka bermain judi untuk menunggu waktu datangnya makan sahur.

"Saat kami grebek, ada sepuluh orang penjudi remi. Tujuh dari mereka berhasil kabur. sedang tiga orang, kami tangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan," ungkap Kasatrskrim Polres Malang, AKP Hartoyo, Rabu (1/9/2010) siang.

Dari data yang didapat menyebutkan, pelaku judi remi diketahui bernama Karno (47), warga Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Pairan (57), warga Desa Kasembon Timur, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Serta, Mujianto (41), warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap Tim Buser Polres Malang saat berjudi remi di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Sumbertempur, Wonosari, Malang.

Ihwal tertangkapnya para penjudi bermula saat patroli penyakit masyarakat selama ramadhan. Patroli rutin yang dilakukan Tim Buser Satreskrim Polres Malang itu, melihat sebuah rumah kosong yang sangat ramai. Yakin jika ditempat itu dijadikan arena judi, Polisi akhirnya melakukan penggrebekan.

Sejumlah penjudi remi yang ada dilokasi kejadian sempat kabur dan semburat. Karena tidak bisa melarikan diri, tiga pelaku akhirnya tertangkap. Menurut Karno saat diperiksa penyidik Polres Malang mengungkapkan, judi remi itu digelar guna menunggu datangnya makan sahur. Saat digrebek, permainan itu baru satu jam dimulai.

"Judi itu digelar untuk menunggu waktu sahur pak. Sambil menunggu datangnya makan sahur, kami hanya iseng saja main kartu remi," papar Karno, salah satu penjudi saat diperiksa tim penyidik Polres Malang, Rabu (1/9/2010) siang.

Sementara itu, karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara, para pelaku judi itu menurut AKP Hartoyo dikenakan Pasal 303 dan tidak dilakukan penahanan. Mereka hanya diminta wajib lapor dan diminta tidak akan melakukan perjudian lagi. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari arena judi remi itu adalah, dua kartu remi, uang Rp.300 ribu serta uang tunai milik masing-masing penjudi sebesar Rp 3 juta. [yog/kun/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih