Home » » Polisi Tangkap Komplotan Perampok Nasabah Bank

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Nasabah Bank

Kamis, 26 Agustus 2010

SURABAYA - Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur menangkap dua dari lima orang komplotan perampok bank. Masing-masing berinisial Mhb dan Sd. Keduanya diringkus setelah merampok Bank BCA Cabang Tanjung Perak.

"Modusnya, keduanya menyaru sebagai nasabah dan melakukan transaksi," kata Kapolres KPPP Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Polisi Widodo, Rabu 25 Agustus 2010.

Menurut dia, dua dari lima orang komplotan perampok itu sebelumnya berpura-pura melakukan transaksi. Sedangkan, tiga rekannya Mkls, Tg dan Btk yang kini buron bertugas mengawasi dari luar gedung yang menjadi targetnya.

Sebelumnya, aksi kawanan perampok itu sempat terekam Closed Cicuit Televison (CCTV) milik bank itu. Ulah itu sebenarnya sudah berkali-kali dilakukan.

"Bahkan, kami mencatat, para perampok sudah melakukan serangkaian perampokan dengan modus yang sama sebanyak lima kali," terang Widodo didampingi Wakapolres KPPP, Komisaris Polisi M Aldian.

Dari rekaman gambar CCTV, dua pelaku yang menyaru sebagai nasabah terlihat canggung dan matanya selalu mengamati gerak-gerik nasabah lainnya.

Selanjutnya, dengan telepon selular,dua pelaku yang berada di dalam menghubungi tiga rekannya di luar. Kemudian, menguntit nasabah yang menjadi incarannya.

Tersangka yang membuntuti kemudian memotong dan memepet korban. Dengan senjata tajam jenis celurit tersangka meminta seluruh uang yang dibawa korban. "Mereka mengancam menghabisi korban jika berteriak," terang Widodo.

Saat itu, setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan pengejaran dan menyergap tersangka. Dua orang berhasil tangkap, satu dari mereka ditembak karena berusaha melawan. Sementara tiga orang lainnya yang melarikan diri, ternyata telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam, dua unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dan Jupiter Z, dua buah ponsel, serta sebuah jam tangan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap ancaman penjahat. Apalagi, menjelang lebaran tindak kriminalitas cenderung meningkat.

"Kepada masyarakat, agar jangan ragu jika akan mengambil uang dalam jumlah banyak sebaiknya meminta pengawalan petugas kepolisian dan tidak dipungut biaya," pungkas AKBP Widodo. (sj/vivanews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih