JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam peleparan kotoran manusia (tinja) oleh aktivis Bendera ke Kantor Kedutaan Besar Malaysia. Seharusnya unjuk rasa itu mengenal batasan.
"Masyarakat harus mengekspresikan perasaan dengan benar. Demokrasi memang dibenarkan oleh sistem negata kita. Tapi tentunya ada batas-batas kewajaran," jawab juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/8).
Faizasyah, mulai hari ini merangkap sebagai juru bicara presiden bidang luar negeri. Namun, dalam hal kisruh RI-Malaysia, ia berbicara kapasitasnya sebagai jubir Kemlu.
"Mana kala ada di luar batas kewajaran, maka aparat hukum di indonesia tentunya sudah melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," kata dia menegaskan.
Kendati mengecam, ia tak serta-merta menyimpulkan aksi itu patut diberi sanksi. Kepolisian yang berwenang untuk mengecek tingkat pelanggaran tersebut.
Sebelumnya Selasa (24/8) kemarin, massa LSM Bendera menggelar orasi menuntut sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap Malaysia. Dalam aksinya, mereka melempari empat bungkus styrofoam yang berisi tinja ke depan gerbang Kedubes Malaysia. [mut/nic/inilah]






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda