JAKARTA - Artis Andi Soraya akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mantan pasangan hidup artis Steve Emmanuel itu harus mendekam di dalam tahanan selama tiga bulan karena terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah diskotek.
"Kejaksaan meminta kita agar secepatnya (Andi) dibawa ke Rutan Pondok Bambu," kata pengacara Andi Soraya, Priatna Abdul Rasyid usah mengisi administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Agustus 2010.
Padahal, kata dia, pihak Andi Soraya sudah meminta agar eksekusi ditunda karena dua orang anak Andi Soraya masih kecil-kecil. Tetapi, permohonan itu tidak ditanggapi oleh kejaksaan, meski sudah ada rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak.
"Kami memohon kepada Kejaksaan di bulan puasa ini mohon diberi semacam keringanan untuk mempersiapkan anak-anaknya terlebih dahulu, selama dia menjalani masa tahanan di Pondok Bambu," ujar dia.
Pada dasarnya, kubu Andi Soraya akan tetap mematuhi keputusan hukum. Permohonan itu semata-mata agar kejaksaan tidak dinilai arogan.
Sementara, Andi Soraya mengatakan sebenarnya Komisi Perlindungan Anak sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan. Karena, bila rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak tidak diterima dengan baik, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hak anak.
"Karena ini sudah termasuk kekerasan terhadap anak, yang memaksakan ibunya diambil dengan paksa," kata Andi Soraya. Andi Soraya pun dengan keras menyatakan penolakannya atas eksekusi ini.
"Tolong tanyakan kenapa Kejaksaan bersikap arogan," keras Andi Soraya sambil berlalu menuju Pondok Bambu menggunakan Toyota Avanza putih. (umi/vivanews)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda