Home » » 2011 Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Diumumkan Melalui Web

2011 Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Diumumkan Melalui Web

Kamis, 26 Agustus 2010

WKRnews - Mekanisme pengadaan barang jasa di semua kementerian wajib diumumkan melalui website atau internet mulai tahun 2011 demi penghematan biaya. Dengan begitu, maka pengumuman pengadaan barang dan jasa tidak lagi melalui media massa tetapi hanya di website.

"Ini dilakukan untuk menghemat anggaran karena biaya pengumuman di media massa mahal, mencapai Rp 300 juta," kata Agus Rahardjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKKP) sebagaimana ditulis kemendiknas.go.id, Rabu (25/8/2010).

Agus memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai bagian dari sosialisasi perpres yang menggantikan pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.

Dijelaskannya, dalam peraturan baru tersebut diatur, mekanisme pengumuman pengadaan barang dan jasa yang tidak lagi dilakukan melalui media massa, tetapi melalui website kementerian.

Setidaknya, mekanisme pengumuman melalui website ini akan mulai dilakukan hingga kontrak dengan media massa selesai, yaitu pada akhir 2010.

"Mekanisme pengadaan secara elektronik dimulai pada 2011 dan semua kementerian wajib melakukannya mulai 2012," katanya.

Melalui peraturan baru tersebut, sistem pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Selain itu, dengan peraturan tersebut diharapkan terjadi akselerasi pelaksanaan e-procurement, sehingga mempercepat pelaksanaan pengadaan.

"Yang terpenting juga mampu meningkatkan daya saing dan kemandirian nasional, karena dapat tetap menyederhanakan segmentasi pasar, memberikan perlindungan dan pengembangan usaha kecil, dan mendorong inovasi produk dari perguruan tinggi," papar Agus.

Ia juga menyebut pentingnya memahami etika dalam melakukan proses pengadaan yang ditekankan kembali dalam perpres tersebut.
Agus menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa perlu menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang, serta mengedepankan tanggung jawab, profesional, dan mandiri. (*/tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih