WKRnews - Mekanisme pengadaan barang jasa di semua kementerian wajib diumumkan melalui website atau internet mulai tahun 2011 demi penghematan biaya. Dengan begitu, maka pengumuman pengadaan barang dan jasa tidak lagi melalui media massa tetapi hanya di website.
"Ini dilakukan untuk menghemat anggaran karena biaya pengumuman di media massa mahal, mencapai Rp 300 juta," kata Agus Rahardjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKKP) sebagaimana ditulis kemendiknas.go.id, Rabu (25/8/2010).
Agus memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai bagian dari sosialisasi perpres yang menggantikan pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
Dijelaskannya, dalam peraturan baru tersebut diatur, mekanisme pengumuman pengadaan barang dan jasa yang tidak lagi dilakukan melalui media massa, tetapi melalui website kementerian.
Setidaknya, mekanisme pengumuman melalui website ini akan mulai dilakukan hingga kontrak dengan media massa selesai, yaitu pada akhir 2010.
"Mekanisme pengadaan secara elektronik dimulai pada 2011 dan semua kementerian wajib melakukannya mulai 2012," katanya.
Melalui peraturan baru tersebut, sistem pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Selain itu, dengan peraturan tersebut diharapkan terjadi akselerasi pelaksanaan e-procurement, sehingga mempercepat pelaksanaan pengadaan.
"Yang terpenting juga mampu meningkatkan daya saing dan kemandirian nasional, karena dapat tetap menyederhanakan segmentasi pasar, memberikan perlindungan dan pengembangan usaha kecil, dan mendorong inovasi produk dari perguruan tinggi," papar Agus.
Ia juga menyebut pentingnya memahami etika dalam melakukan proses pengadaan yang ditekankan kembali dalam perpres tersebut.
Agus menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa perlu menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang, serta mengedepankan tanggung jawab, profesional, dan mandiri. (*/tribun)
Home » News Update » 2011 Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Diumumkan Melalui Web
2011 Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Diumumkan Melalui Web
Kamis, 26 Agustus 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda