Home » » Yusril Ajukan Perbaikan Permohonan Uji Tafsir UU Kejaksaan ke MK

Yusril Ajukan Perbaikan Permohonan Uji Tafsir UU Kejaksaan ke MK

Senin, 26 Juli 2010

JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perbaikan permohonan uji tafsir UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin 26 Juli 2010.

Perbaikan yang diajukan adalah untuk mempertajam permintaan putusan provisi -- masuk dalam kategori putusan sela, putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara.

Yusril minta MK memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Pokok perkara sudah jelas menguji UU Kejaksaan tekait masa jabatan. Yang dipertegas mengenai putusan provisi yang dimohonkan," ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi, Senin 26 Juli 2010.

Menurut dia, sepanjang sejarah pengujian UU di MK, baru ada satu putusan provisi yang dikeluarkan, yakni dalam kasus Bibit-Chandra.

Yusril menganggap hal itu sebagai yurisprudensi untuk mengatasi kekosongan hukum berkenaan tidak ada pengaturan putusan provisi dalam pengujian undang-undang.

Yusril mengakui, sebagaimana disampaikan Ketua Mahkamah Mahfud MD pekan lalu bahwa pengujian undang-undang bersifat abstrak.

"Sekarang saya mengajukan permohonan untuk lebih memperluas provisi setelah kita sadari ada sisi lemah dari UU MK karena permohonan provisi selama ini hanya ditujukan kepada sengketa kewenangan," ujarnya.

Yusril merasa punya legal standing, sebab, dia berangkat dari satu kasus yang konkrit dan faktual. Yakni, merasa dijerat hukum atas perintah pejabat aparat hukum yang tidak legal.

Yusril menilai Hendarman Supandji ilegal sebagai Jaksa Agung karena tidak dilantik lagi pada masa jabatan SBY kedua. Menurut Yusril, jabatan Hedarman mestinya habis bersamaan habisnya masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu jilid I.

"Nah saya melihat bahwa tidak mungkin kasus yang konkrit itu semata-mata diabstrakkan dalam pengujian UU," kata dia.

Menurut Yusril, tidak fair, bila selama legalitas Hendarman sebagai Jaksa Agung dipersoalkan dalam sidang tetap memliki kewenangan dalam hukum acara, termasuk melakukan penahanan, penggeledehan, dan penyitaan.

"Bukan mustahil akan menyalahgunakan kewenangan itu untuk menyita berbagai dokumen terkait dengan perkara pengujian undang-undang ini, tetapi dimanipulasi seolah-olah barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dipersangkakan kepada pemohon," kata Yusril. (umi/vivanews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih