JAKARTA - Polri menegaskan belum pernah ada peraturan yang mengizinkan anggota Satuan polisi Pamong Praja memiliki senjata secara kelembagaan.
"Jadi kalau ada anggota satpol PP yang sudah memiliki senjata mungkin dia dengan jalur itu, dia sebagai perorangan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
Edward menambahkan, kepemilikan dan penggunaan senjata oleh seseorang itu dibenarkan oleh Undang-undang. "Tapi siapa yang dibenarkan, diperbolehkan itu secara selektif diatur oleh Undang-undang. Apa kaitannya dengan kepentingan tugas. Misalnya dia lawyer, dia karena
tugasnya perlu dan polisi menilai bahwa permohonan itu layak dipertimbangkan. Setelah disetujui (permohonan), orangnya dilatih, dikasih kecakapan menggunakan senjata. Setelah itu dilalui baru diberikan izin," jelasnya.
Terkait apapun peraturan yang akan dikelaurkan dalam pelegalan kepemilikan senjata anggota Satpol PP secara kelembagaan, Edward memastikan Polri akan mengkajinya lagi.
"Yang jelas polisi akan mengembalikan nanti kepada ketentuan UU. Kalau peraturan UU memperbolehkan, kemudian kita masuk pada persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratannya sudah (dipenuhi) baru kita masuk ke bagaimana pelatihannya sehingga dia mahir, cakap menggunakan. Karena secara kelembagaan belum ada kita tahu ada pengajuan permohonan," pungkasnya.
Lalu bagaiman jika ada anggota Satpol PP yang memiliki senjata kemudian melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan senjata?
"Kita sebagai pihak yang berwenang menyelidikinya, akan menyelidikinya," katanya.
(tribunnews)
Home » News Update » Satpol PP Punya Senjata karena Mengajukan untuk Pribadi
Satpol PP Punya Senjata karena Mengajukan untuk Pribadi
Kamis, 08 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda