BENGKULU - Polda Bengkulu menetapkan 18 warga Desa Pering Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, dan dua aktivis Walhi Bengkulu sebagai tersangka kasus sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara VII.
"Sebanyak 18 warga dan dua aktivis Walhi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi aktivitas perusahaan PTPN VII," kata Wakil Direktur Reskrim Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero di Bengkulu.
Ia mengatakan, 18 warga dan dua aktivis tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan KUHP pasal 335.
Saat ini, 18 warga dan dua aktivis tersebut ditahan di ruang tahanan Polda Bengkulu dan sebagian dititipkan di ruang tahanan Polsek dalam Kota Bengkulu karena ruang tahanan Polda terbatas.
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Zenzi Suhadi mengatakan, penangkapan dan penetapan warga dan aktivis Walhi sebagai tersangka tersebut adalah bentuk kriminalisasi.
"Kami memandang ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga dan dua aktivis Walhi karena mereka mempertahankan tanahnya dari penyerobotan PTPN VII," tegasnya.
Menurut dia, dalam kasus sengketa lahan ini, tindakan direksi PTPN VII yang harus dipertanyakan karena menyerahkan lahan seluas 518 hektar (ha) kepada warga tetapi kembali diserobot untuk ditanami sawit.
Apalagi, saat penangkapan, warga tidak melakukan perlawanan dan di lapangan juga tidak ada tindakan anarkis sehingga penangkapan 18 warga dan dua aktivis Walhi itu tidak berdasar.
"Dua rekan kami Firmansyah dan Dwi Nanto juga mengalami cedera patah kaki dan muka lebam tapi tidak mendapat perawatan medis, ini adalah tindakan premanisme," tegasnya.
Kepala Departemen Kampanye Walhi Bengkulu Firmansyah yang ikut ditahan di Polda Bengkulu mengatakan, warga Pering Baru menduduki lahan tersebut untuk mempertahankan tanah mereka.
"PTPN VII berusaha meremajakan lahan itu padahal statusnya masih sengketa dan menyulut emosi warga sehingga mereka bertahan di atas lahan yang akan dibersihkan dan ditanami sawit, kami berharap masih ada keadilan," katanya.
Warga yang mencoba menghalangi ekskavator memasuki areal sengketa seluas 518 hektare (ha) kemudian ditangkap aparat.
Ia mengatakan, penangkapan dirinya dan puluhan warga menunjukkan keberpihakan kepolisian pada perusahaan negara bukan kepada masyarakat.
"Kami mencoba tidur di jalan untuk menahan ekskavator memasuki areal perkebunan tapi polisi menangkapi warga," kata Firmansyah.
(kompas.com)
Home » Hukum dan Kriminal » Polisi Tetapkan 18 Warga dan Dua Aktivis Sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan 18 Warga dan Dua Aktivis Sebagai Tersangka
Minggu, 25 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda