Home » » Polisi Tetapkan 18 Warga dan Dua Aktivis Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan 18 Warga dan Dua Aktivis Sebagai Tersangka

Minggu, 25 Juli 2010

BENGKULU - Polda Bengkulu menetapkan 18 warga Desa Pering Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, dan dua aktivis Walhi Bengkulu sebagai tersangka kasus sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara VII.

"Sebanyak 18 warga dan dua aktivis Walhi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi aktivitas perusahaan PTPN VII," kata Wakil Direktur Reskrim Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero di Bengkulu.

Ia mengatakan, 18 warga dan dua aktivis tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan KUHP pasal 335.

Saat ini, 18 warga dan dua aktivis tersebut ditahan di ruang tahanan Polda Bengkulu dan sebagian dititipkan di ruang tahanan Polsek dalam Kota Bengkulu karena ruang tahanan Polda terbatas.

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Zenzi Suhadi mengatakan, penangkapan dan penetapan warga dan aktivis Walhi sebagai tersangka tersebut adalah bentuk kriminalisasi.

"Kami memandang ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga dan dua aktivis Walhi karena mereka mempertahankan tanahnya dari penyerobotan PTPN VII," tegasnya.

Menurut dia, dalam kasus sengketa lahan ini, tindakan direksi PTPN VII yang harus dipertanyakan karena menyerahkan lahan seluas 518 hektar (ha) kepada warga tetapi kembali diserobot untuk ditanami sawit.

Apalagi, saat penangkapan, warga tidak melakukan perlawanan dan di lapangan juga tidak ada tindakan anarkis sehingga penangkapan 18 warga dan dua aktivis Walhi itu tidak berdasar.

"Dua rekan kami Firmansyah dan Dwi Nanto juga mengalami cedera patah kaki dan muka lebam tapi tidak mendapat perawatan medis, ini adalah tindakan premanisme," tegasnya.

Kepala Departemen Kampanye Walhi Bengkulu Firmansyah yang ikut ditahan di Polda Bengkulu mengatakan, warga Pering Baru menduduki lahan tersebut untuk mempertahankan tanah mereka.

"PTPN VII berusaha meremajakan lahan itu padahal statusnya masih sengketa dan menyulut emosi warga sehingga mereka bertahan di atas lahan yang akan dibersihkan dan ditanami sawit, kami berharap masih ada keadilan," katanya.

Warga yang mencoba menghalangi ekskavator memasuki areal sengketa seluas 518 hektare (ha) kemudian ditangkap aparat.

Ia mengatakan, penangkapan dirinya dan puluhan warga menunjukkan keberpihakan kepolisian pada perusahaan negara bukan kepada masyarakat.

"Kami mencoba tidur di jalan untuk menahan ekskavator memasuki areal perkebunan tapi polisi menangkapi warga," kata Firmansyah.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih