WKRnews - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan dua janda pejuang, Soetarti dan Roesmini, dari dakwaan kasus penyerobotan rumah dinas Perum Pegadaian.
"Penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Thamrin Tarigan, Selasa siang (27/7).
Hakim beralasan bahwa penuntutan pidana masih digantungkan pada putusan PTUN yang saat ini masih dalam kasasi. Dengan demikian, penuntutan pidana terhadap mereka dinyatakan masih prematur.
"Karena prematur, maka penuntutan tidak dapat diterima dan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata hakim.
Hakim juga meminta harkat, martabat serta derajat dari janda itu dipulihkan.
Putusan ini membuat sekitar seratusan orang pendukung dua janda pahlawan, Roesmini, 80 tahun, dan Soetarti, 79, tahun, bersorak gembira saat hakim membacakan vonis melegakan itu.
Tak hanya bersorak sorai, para pendukung juga juga menyanyikan lagu-lagu nasional dan meneriakkan yel-yel: "Merdeka...merdeka."
Rusmini adalah janda Achmad Kuseini, sedangkan Soetarti adalah janda HR Soekarno. Suami-suami mereka adalah anggota TNI Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata.
Berniat membeli
Roesmini dan Soetarti terlilit dugaan penyerobotan rumah dinas atas laporan Perum Pegadaian. Menurut Nugroho Agung Sambodo, putra Soetarti, mereka berniat membeli rumah tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua pihak pun bersengketa secara perdata. Namun, Alghiffari Aqsa menyebut Perum Pegadaian justru menempuh jalan pidana.
Rusmini dan Soetarti dijerat Pasal 167 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 Ayat 1 jo 36 Ayat 4 UU R I No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan ancaman maksimal pidana penjara dua tahun.
Sebelumnya jaksa menuntut pengadilan untuk menjatuhkan hukuman dua bulan kurungan.
Kasus ini pun telah mengusik kepedulian sebagian anggota masyarakat, setidaknya lewat dunia maya. Bahkan di situs jaringan sosial Facebook sudah muncul grup 'Janda Pahlawan Terancam Pidana' yang anggotanya sudah lebih dari 3.000 orang.
(bbc.co.uk)
Home » Info Hukum » Pengadilan Negeri Jakarta Timur Bebaskan Dua Janda Pahlawan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Bebaskan Dua Janda Pahlawan
Selasa, 27 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda