Home » » Pengadilan Negeri Jakarta Timur Bebaskan Dua Janda Pahlawan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Bebaskan Dua Janda Pahlawan

Selasa, 27 Juli 2010

WKRnews - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan dua janda pejuang, Soetarti dan Roesmini, dari dakwaan kasus penyerobotan rumah dinas Perum Pegadaian.

"Penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Thamrin Tarigan, Selasa siang (27/7).

Hakim beralasan bahwa penuntutan pidana masih digantungkan pada putusan PTUN yang saat ini masih dalam kasasi. Dengan demikian, penuntutan pidana terhadap mereka dinyatakan masih prematur.

"Karena prematur, maka penuntutan tidak dapat diterima dan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata hakim.

Hakim juga meminta harkat, martabat serta derajat dari janda itu dipulihkan.

Putusan ini membuat sekitar seratusan orang pendukung dua janda pahlawan, Roesmini, 80 tahun, dan Soetarti, 79, tahun, bersorak gembira saat hakim membacakan vonis melegakan itu.

Tak hanya bersorak sorai, para pendukung juga juga menyanyikan lagu-lagu nasional dan meneriakkan yel-yel: "Merdeka...merdeka."

Rusmini adalah janda Achmad Kuseini, sedangkan Soetarti adalah janda HR Soekarno. Suami-suami mereka adalah anggota TNI Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata.

Berniat membeli

Roesmini dan Soetarti terlilit dugaan penyerobotan rumah dinas atas laporan Perum Pegadaian. Menurut Nugroho Agung Sambodo, putra Soetarti, mereka berniat membeli rumah tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua pihak pun bersengketa secara perdata. Namun, Alghiffari Aqsa menyebut Perum Pegadaian justru menempuh jalan pidana.

Rusmini dan Soetarti dijerat Pasal 167 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 Ayat 1 jo 36 Ayat 4 UU R I No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan ancaman maksimal pidana penjara dua tahun.

Sebelumnya jaksa menuntut pengadilan untuk menjatuhkan hukuman dua bulan kurungan.

Kasus ini pun telah mengusik kepedulian sebagian anggota masyarakat, setidaknya lewat dunia maya. Bahkan di situs jaringan sosial Facebook sudah muncul grup 'Janda Pahlawan Terancam Pidana' yang anggotanya sudah lebih dari 3.000 orang.

(bbc.co.uk)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih