Home » » Kinerja DPR Masih Sangat Rendah

Kinerja DPR Masih Sangat Rendah

Jumat, 30 Juli 2010

JAKARTA - Pegiat Indonesian Parliamantery Center menyatakan, produktivitas anggota DPR dalam setahun pertama masa tugas periode 2009-2014 masih sangat rendah, baru menyelesaikan lima RUU dari 70 yang diproritaskan dalam Program Legislasi Nasional.

"Padahal target prolegnas 2010 adalah 70 RUU. Artinya, masih ada 65 RUU yang harus diselesaikan dalam jangka waktu lima bulan ke depan," kata Koordinator Divisi Riset Indonesian Parliamantery Center (IPC) Ahmad Hanafi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (30/7/2010), terkait penutupan masa sidang ke-4 DPR.

Dia mengatakan, produktivitas sebesar itu sangat tidak realistis dan perlu menjadi perhatian serius kalangan parlemen. "Ini sangat tidak realistis," katanya.

Dia mengatakan, produktivitas itu justru terkalahkan oleh upaya pemenuhan kebutuhan. Awal Juli lalu, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR studi banding ke Perancis, Jerman, dan Maroko. Hasilnya, DPR akan membuat rumah aspirasi per daerah pemilihan pada tahun 2011.

BURT mengklaim hasil kunjungan ke ketiga negara tersebut adalah usulan untuk mendirikan rumah aspirasi di setiap daerah pemilihan.

"Ini tentu mengejutkan. Untuk mengusulkan blue print rumah aspirasi DPR mengeluarkan biaya Rp 2,9 miliar. Padahal DPR memiliki lembaga penelitian pendukung, yaitu Pusat Pengkajian, Pengolahan Data, dan Informasi (P3DI) sebagai penyedia layanan informasi tentang DPR. Tentu tak butuh dana sebesar itu jika DPR mampu mengoptimalkan sumberdaya di P3DI," katanya.

Dia mengatakan, informasi tentang pengelolaan parlemen di negara lain juga bisa diperoleh melalui jaringan Inter-Parliamentary Union (IPU), dan Parlemen Indonesia salah satu anggotanya. Dengan menggunakan jaringan ini, kerja DPR akan lebih mudah dan murah. Bahkan sekretariat IPU siap memberikan asistensi untuk mendukung kinerja DPR.

"Tentu, Badan Kerjasama Antar-Parlemen bisa memanfaatkan jaringan ini untuk persiapan pembentukan rumah aspirasi," katanya.

Sejumlah persoalan tersebut, disadari oleh anggota DPR. Karena itu, beberapa pembenahan secara regulasi telah dilakukan, baik melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun melalui peraturan Tata Tertib DPR, telah diupayakan DPR.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih