Home » » Keppres Perpanjangan Komisi Yudisial Rawan Gugatan

Keppres Perpanjangan Komisi Yudisial Rawan Gugatan

Minggu, 25 Juli 2010

JAKARTA - Keputusan presiden (keppres) tentang perpanjangan masa kerja Komisi Yudisial (KY) periode 2005-2010 bila diberlakukan akan berpotensi digugat uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"Keppres perpanjangan KY rawan karena bisa digugat ke MA karena bertentangan dengan UU KY," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri, di Jakarta, Ahad.

Fajri mengatakan hal ini karena tidak ada satu pun pasal dalam UU KY yang menyatakan bahwa perpanjangan anggota KY bisa dilakukan dengan menggunakan keppres.

Senada dengan Fajri, maka Koordinator LSM Indonesia Legal Roundtable (ILR) Asep Rahmat Fajar mengatakan, bisa saja berbagai pihak termasuk para hakim yang akan diperiksa KY setelah tanggal 2 Agustus 2010 mempertanyakan keabsahan anggota KY yang seharusnya telah berakhir masa jabatannya.

"Ini bahaya karena legalitas dan legitimasi anggota KY yang diperpanjang bisa digugat," kata Asep.

Untuk itu, LSM tersebut menginginkan agar proses perpanjangan seharusnya dilakukan melalui revisi UU KY.

Terkait dengan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk merevisi sebuah UU, Asep menyatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan dalam jangka waktu tiga hari.

"Satu hari menyusun draf, satu hari pembahasan pemerintah dan DPR, dan satu hari untuk pengesahannya," katanya.

Menurut Asep, hal itu memungkinkan karena tidak ada aturan perundang-undangan yang membahas batas minimal dalam membuat atau merevisi suatu UU.

Peneliti hukum ICW, Donal Fariz juga mendukung direvisinya UU KY untuk menambahkan hanya satu pasal bahwa anggota KY belum berakhir masa jabatannya sebelum dilantiknya anggota KY periode yang baru.

"Jika pemerintah dan DPR komit, maka yang paling tepat dan strategis adalah merevisi UU KY," kata Donal.

Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Hal yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, salah satunya adalah keppres.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, perpanjangan masa jabatan anggota KY periode 2005-2010 kemungkinan diatur melalui keppres.

"Semua pejabat negara di republik ini, tanpa kecuali, pengangkatan dan pemberhentiannya itu dengan keppres," kata Patrialis ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/7).

Pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang masa jabatan anggota KY karena panitia seleksi calon anggota KY belum menyelesaikan pekerjaan, padahal masa kerja anggota KY yang akan diganti berakhir pada 2 Agustus.(M040/A011/antaranews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih