Home » » Kemaluan Digerayangi, Dua Remaja Nekat Membunuh

Kemaluan Digerayangi, Dua Remaja Nekat Membunuh

Selasa, 27 Juli 2010

KEDIRI- Karena kemaluannya digerayangi oleh Sugito (45) maka Jeff (14) dan Acd (15) tega membunuhnya. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Kediri, Senin (26/7).

Akibat perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain itu, Acd divonis 7 tahun dan Dar (mengambil barang korban) mendapat hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Walau keduanya masih bocah tapi Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto tetap menjatuhkan vonis tersebut atau setara dengan saparo hukuman orang dewasa.

Mereka telah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang, sehingga divonis dengan hukuman penjara tersebbut.

"Dengan mempertimbangkan berbagai bukti-bukti yang ada, mereka dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang," kata Bambang Sunarto seperti dikutip surya.co.id, Senin (26/7).

Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, dimana Acd dituntut dengan 15 tahun penjara, sementara Dar dengan sepuluh tahun penjara.

Namun, ia mengatakan, vonis tersebut justru jauh dari hukuman maksimal dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pihkanya masih berpedoman pada Undan-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa hukuman untuk anak-anak adalah maksimal setenga dari hukuman orang dewasa.

Kedua terdakwa masih duduk di bangku sekolah dan tampak belum bisa menerima vonis pengadilan itu. Penasehat hukum kedua bocah, Rini Puspitasari mengaku, hingga kini belum memutuskan menerima atau menolak vonis tersebut. Ia masih mengambil kesempatan untuk pikir-pikir sesuai yang diberikan Majelis Hakim selama satu pekan.

"Kami sangat keberatan dengan vonis itu. Seharusnya, Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi keduanya yang masih duduk di bangku sekolah. Yang mereka lakukan saat itu hanyalah karena terpengaruh emosi belaka," ungkap Rini penasihat hukum dua terdakwa.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 15 Mei 2010 lalu. Kasus tersebut dilatarbelakangi sakit hati. Otak pembunuhan, Jef mengaku dendam kepada korban. Pemuda pengangguran asal Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk itu dendam dengan ulah korban yang sempat menggerayangi kemaluannya.

Acd yang merupakan teman korban mengaku prihatin dengan kejadian itu. Ia akhirnya sepakat dengan Jef untuk membunuh korban. Jef bersandiwara, mengajak korban bertemu di suatu tempat, yaitu di sekitar perumahan Magersari, Pabrik Gula Mritjan, Kediri.

Saat keduanya berboncengan (korban dan Jef) menggunakan sepeda motor Honda Revo, Acd menguntit dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi AG 2000 AT, milik temannya.

Acd yang sudah datang sebelumnya, langsung bersembunyi, dan ketika kedua orang itu (Jef dan korban datang), menjerat leher korban dari belakang dan mendorongnya hingga jatuh.

Setelah korban meninggal, seluruh benda miliknya diambil dan dibawa ke tempat indekos. Dar terlibat, karena ia mengamankan barang hasil curian milik korban yang sudah dibunuh tersebut. (*/tribunnews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih