KEDIRI- Karena kemaluannya digerayangi oleh Sugito (45) maka Jeff (14) dan Acd (15) tega membunuhnya. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Kediri, Senin (26/7).
Akibat perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain itu, Acd divonis 7 tahun dan Dar (mengambil barang korban) mendapat hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Walau keduanya masih bocah tapi Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto tetap menjatuhkan vonis tersebut atau setara dengan saparo hukuman orang dewasa.
Mereka telah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang, sehingga divonis dengan hukuman penjara tersebbut.
"Dengan mempertimbangkan berbagai bukti-bukti yang ada, mereka dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang," kata Bambang Sunarto seperti dikutip surya.co.id, Senin (26/7).
Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, dimana Acd dituntut dengan 15 tahun penjara, sementara Dar dengan sepuluh tahun penjara.
Namun, ia mengatakan, vonis tersebut justru jauh dari hukuman maksimal dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pihkanya masih berpedoman pada Undan-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa hukuman untuk anak-anak adalah maksimal setenga dari hukuman orang dewasa.
Kedua terdakwa masih duduk di bangku sekolah dan tampak belum bisa menerima vonis pengadilan itu. Penasehat hukum kedua bocah, Rini Puspitasari mengaku, hingga kini belum memutuskan menerima atau menolak vonis tersebut. Ia masih mengambil kesempatan untuk pikir-pikir sesuai yang diberikan Majelis Hakim selama satu pekan.
"Kami sangat keberatan dengan vonis itu. Seharusnya, Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi keduanya yang masih duduk di bangku sekolah. Yang mereka lakukan saat itu hanyalah karena terpengaruh emosi belaka," ungkap Rini penasihat hukum dua terdakwa.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 15 Mei 2010 lalu. Kasus tersebut dilatarbelakangi sakit hati. Otak pembunuhan, Jef mengaku dendam kepada korban. Pemuda pengangguran asal Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk itu dendam dengan ulah korban yang sempat menggerayangi kemaluannya.
Acd yang merupakan teman korban mengaku prihatin dengan kejadian itu. Ia akhirnya sepakat dengan Jef untuk membunuh korban. Jef bersandiwara, mengajak korban bertemu di suatu tempat, yaitu di sekitar perumahan Magersari, Pabrik Gula Mritjan, Kediri.
Saat keduanya berboncengan (korban dan Jef) menggunakan sepeda motor Honda Revo, Acd menguntit dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi AG 2000 AT, milik temannya.
Acd yang sudah datang sebelumnya, langsung bersembunyi, dan ketika kedua orang itu (Jef dan korban datang), menjerat leher korban dari belakang dan mendorongnya hingga jatuh.
Setelah korban meninggal, seluruh benda miliknya diambil dan dibawa ke tempat indekos. Dar terlibat, karena ia mengamankan barang hasil curian milik korban yang sudah dibunuh tersebut. (*/tribunnews)
Home » Hukum dan Kriminal » Kemaluan Digerayangi, Dua Remaja Nekat Membunuh
Kemaluan Digerayangi, Dua Remaja Nekat Membunuh
Selasa, 27 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda