Home » » Gugatan Polri Ancaman Independensi Pers

Gugatan Polri Ancaman Independensi Pers

Jumat, 02 Juli 2010

JAKARTA — Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) menyatakan, rencana gugatan Polri kepada majalah Tempo akan menjadi ancaman independensi pers.

"Tindakan Polri jelas merupakan upaya penggembosan terhadap independensi serta kebebasan pers yang sedang gencar-gencarnya terlibat aktif melakukan upaya pemberantasan korupsi," kata Ketua Pengurus Besar HMI MPO M Chozin Amirullah, Jumat (2/7/2010).

Menurut dia, yang diungkapkan majalah Tempo hanyalah sedikit dari kegundahan masyarakat sipil atas perilaku oknum-oknum kepolisian yang bukannya menjadi pelindung masyarakat, melainkan malah sering meresahkan masyarakat.

Apa yang dilakukan Tempo adalah sesuatu yang baik dan harus didukung oleh semua kekuatan sipil.

Jika kepolisian merasa gerah dengan data yang ditampilkan Tempo, maka Polisi harus melakukan pembuktian terbalik terhadap rekening "gendut" para perwira Polri tersebut.

"Kepolisian tidak perlu main ancaman segala. PB HMI menuntut agar lembaga kepolisian direformasi karena masih menjadi sarang para bandit yang bertopeng penegak keadilan," katanya.

Kebebasan pers merupakan hak yang diberikan oleh konstitusi, berupa perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebarluaskan, pencetakan, serta penerbitan surat kabar, majalah, buku, atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dinyatakan dalam Pasal 4 ayat 1 UU tersebut, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pada ayat 2 dinyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat ketiga dinyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Adapun pada ayat keempat dinyatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Sementara itu, ia menambahkan, hak memperoleh informasi juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam pasal 28F.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih