JAKARTA — Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Cut Tari, tersangka kasus video mesum itu, bersikeras bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus yang juga menyeret vokalis Nazriel Irham itu.
Oleh karena itu, pihaknya berniat melayangkan permohonan penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) ke Mabes Polri pada Rabu (28/7/2010).
"Besok pukul 09.30, kami akan ke Mabes untuk menyampaikan SP3," kata Hotman kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (27/7/2010).
Hotman mengatakan, permohonan SP3 itu dilakukan karena kliennya merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
Hotman berpendapat bahwa Tari sebagai korban karena tidak pernah menyetujui dan mengetahui pembuatan video porno tersebut. Tari juga tidak mengetahui penyebaran video yang menghebohkan itu.
Di samping itu, menurutnya, UU Pornografi yang disangkakan kepada Cut Tari seharusnya tidak bisa menjerat kliennya. Pasalnya, masih kata Hotman, gambar tersebut dibuat pada tahun 2006, sedangkan UU Pornografi baru disahkan pada tahun 2008. "Pidana tidak boleh berlaku surut," ujarnya.
Hingga saat ini, proses hukum kasus yang menggemparkan di jagat hiburan tersebut terus bergulir. Belum lama ini, pihak kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP Tari dan Luna Maya, tersangka lainnya untuk kasus yang sama.
Dalam surat itu, kedua artis cantik tersebut disangkakan melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun bunyi Pasal 34 menyebut, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (ANI/kompas.com)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda