TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Sukarno Putro yang berselingkuh dengan sekretaris dewan enggan dipecat.
Demikian diungkapkan kuasa hukumnya, Darusman SH, di Pengadilan Negeri Tulungagung, Kamis (1/7). Sebab, Agus telah menikah siri dengan Eko Apriliana. Padahal Apriliana masih berstatus istri seorang anggota polisi, dengan pangkat Brigadir.
Dalam sidang yang dimulai sore, 17.00 WIB tadi, mengagendakan kesimpulang penggugat, Agus Sukarno Putro, terharap ketua DPC PKNU Tulungagung yang telah memecatnya. Di depan majelis yang diketuai hakim Yudi Silain, Darusman menilai SK pemecatan Agus tidak sah. Sebab dalam surat yang dikeluarkan 6 Maret 2010 itu hanya ditandatangani Ketua Tanfidz, Ahmad Saefudin S.Ag.
Yang menarik, kuasa hukum Agus juga menolak bahwa kliennya melakukan berzina, sebagaimana disebutkan dalam surat pemecatan. Sebab Agus sudah menikahi Apriliana secara siri. Pernikahan ini terjadi, lantaran Apriliana mengaku janda kepada Agus. Selain itu, surat pemecatan Agus dikeluarkan DPC PKNU Tulungagung, sebelum putusan PN menetapkan Agus telah berzinah.
Usai sidang, kuasa hukum DPC PKNU Tulungagung selaku tergugat, Hadi Suwito enggan berkomentar. Gugatan Agus terhadap induk partainya ini akan diputus pada 8 Juli mendatang.
Sebagaimana diberitakan, Agus Sukarno Putro, anggota DPRD Tulungagung telah kedapatan berselingkuh dengan Apriliana, pada Oktober 2009 silam. Agus membawa Apriliana, yang bekerja sebagai sekretaris DPRD Tulungagung ke rumahnya.
Di rumah yang berada di Kecamatan Gondang ini, keduanya melakukan hubungan suami istri. Keduanya lalu digerebek suami Apriliana, yang dibantu warga desa setempat. [beritajatim.com/jib/inilah.com]
Home » Politik » Anggota Dewan Selingkuh, Tolak Dipecat
Anggota Dewan Selingkuh, Tolak Dipecat
Kamis, 01 Juli 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda