JAKARTA — Dua terdakwa yang diduga terlibat mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan, yakni Alif Kuncoro dan AKP Sri Sumartini, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim penasihat hukum Alif telah mengajukan permohonan penangguhan pernahanan kepada majelis hakim saat sidang hari ini, Rabu (28/7/2010). Pengacara Alif, Rahmah R, mengatakan, permohonan itu lantaran kliennya harus menghidupi keluarga. "Sebagai bapak dan suami. Dia juga tidak ada melarikan diri," kata dia.
Alif ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri sejak 31 Maret 2010 hingga 29 Mei 2010. Kemudian jaksa penuntut umum menahan dia sejak 29 Mei 2010 hingga 14 Juni 2010. Alif lalu menjadi tahanan pengadilan sejak 15 Juni 2010 hingga sekarang.
Sementara tim pengacara terdakwa Sri Sumartini akan mengajukan penangguhan penahanan saat sidang berikutnya. "Minggu depan kami akan ajukan permohonan penangguhan menjadi tahanan kota terhadap klien kami," kata salah satu pengacara Sri kepada hakim.
Sri mulai ditahan penyidik Bareskrim Polri sejak 31 Maret 2010 hingga 4 Juni 2010. Kemudian ditahan JPU sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2010. Dia menjadi tahanan pengadilan sejak 24 Juni 2010 hingga sekarang.
(kompas.com)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda