Makassar - Fikar Ahmadi (23), mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) semester akhir, Universitas Hasanudin Makassar divonis satu tahun penjara karena memperkosa pacarnya, DF (20).
Majelis Hakim yang dipimpin Jamuka Sitorus menjatuhkan vonis kepada terdakwa Fikar Ahmadi karena tebukti melanggar pasal 386 KUHP tentang pemerkosaan di luar hubungan suami istri dan dilakukan di luar kesadaran korban.
"Memutuskan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Pertimbangannya, terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengalami tekanan psikis," kata Jamuka di ruang Utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/6).
Korban DF melaporkan pelaku setelah menolak menikahinya dan malah memutuskan hubungan mereka. Penyebabnya, orang tua pelaku tidak setuju anaknya menikahi korban, dengan alasan tidak sederajat.
Perkosaan pertama yang dilakukan pelaku dengan cara membius pacarnya dengan suntikan saat pergi ke pantai Akkarena Tanjung Bunga Makassar, tepatnya pada 23 Juni 2009 silam. Setelah tidak sadarkan diri, pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban di atas mobil.
Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan atas suka sama suka.
Putusan Hakim satu tahun penjara, ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni lima tahun penjara. Mengetahui hal itu, penasehat Hukum Fikar, Albert Manopo mengajukan banding atas putusan hakim.
"Pasal 286 yang dijeratkan kepada klien saya, memuat tentang kekerasan fisik sementara yang dianggap hakim adalah kekerasan psikis. Kerasan fisik itu meliputi, pemukulan, diperas dan semacamnya, tetapi ini kan tidak ada," ujarnya Albert. [mut/inilah.com]
Home » Hukum dan Kriminal » Setubuhi Pacar di Mobil, Mahasiswa Dibui Setahun
Setubuhi Pacar di Mobil, Mahasiswa Dibui Setahun
Jumat, 04 Juni 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda