Jakarta - Pihak Kepolisian Negara RI, sebagai turut tergugat II dalam kasus gugatan terhadap tujuh media, tidak menghadiri persidangan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/6/2010).
Dalam persidangan, hanya pihak Polri yang tidak memberikan kesimpulannya kepada majelis hakim. Sementara pihak-pihak lainnya, yaitu pihak penggugat, Raymond Teddy H; tergugat, yakni Kompas dan Kompas.com, Warta Kota, dan RCTI; serta turut tergugat II, yakni Dewan Pers, telah menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim yang diketuai Moestofa.
Moestofa kemudian menyatakan persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahapan putusan meski Polri tidak memberikan kesimpulannya. "Sidang dilanjutkan pada Selasa 15 Juni dengan agenda putusan. Memerintahkan kepada juru sita agar memberikan pemberitahuan kepada turut tergugat II," kata Moestofa sebelum menutup persidangan.
Seusai sidang, anggota tim kuasa hukum ketujuh media, Bambang Mulyono, mengatakan, tidak diserahkannya kesimpulan dari Polri tidak akan memengaruhi putusan majelis hakim. "Tidak, itu tidak berpengaruh. Itu hanya konklusi. Majelis akan melihat fakta-fakta persidangan secara keseluruhan dari catatan panitera," kata Bambang.
Dalam catatan Kompas.com, pada persidangan perkara yang sama di tiga pengadilan lainnya, pihak Polri juga tidak menyerahkan kesimpulannya dalam persidangan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah lebih dulu mencapai putusan, majelis hakim telah memutus menolak gugatan Raymond Teddy karena menilai penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya.
Seperti diberitakan, kasus perdata yang dihadapi tujuh media ini bermula dari gugatan Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detik.com, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.
Persoalan ini terkait kasus Raymond yang bermula dari terbongkarnya sindikat perjudian di Hotel Sultan pada 24 Oktober 2008. Polisi kemudian mengamankan 16 orang, termasuk Raymond yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Akhir tahun 2009 Raymond kemudian melayangkan gugatan kepada tujuh media tersebut. Selain tujuh media, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers. Ketujuh media tersebut digugat di empat pengadilan negeri yang berbeda di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu mencapai tahap putusan yang menolak gugatan Raymond.
(kompas.com)
Tags:
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda