Bandung - Seorang tukang sayur mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Jabar dan juga ajudan Bupati Bogor.
Tukang sayur bernama Joko Suprianto (49) itu kemudian menipu siswi SMP dengan iming-iming bahwa mereka akan diberi beasiswa. Namun, bukan beasiswa yang didapat. Empat siswi SMP tadi malah menjadi korban perbuatan cabul sang ajudan gadungan itu.
Aksi Joko dimulai sejak Maret 2010. Saat itu, ia kerap pergi ke Bogor untuk mencari sayuran. Namun, duda dengan tiga anak ini tak hanya mencari sayuran. Ia juga mencari siswi SMP agar bisa diperdaya.
"Semula saya mau ngambil handphone aja. Soalnya kalau anak SMP kan gampang ditipu," kata Joko kepada wartawan, Rabu (2/6/2010). Korban pertamanya adalah sebuah siswi MTs swasta di Bogor. Ternyata, tak hanya ponsel yang disasar oleh Joko.
Melihat kemolekan tubuh korban, tersangka pun berniat untuk mencabuli korban. Dengan janji akan diberikan beasiswa hingga perguruan tinggi, korban dibawa ke sebuah hotel di Cirebon. Di hotel itulah korban kemudian dicabuli. Setelah menuntaskan nafsunya, korban dikembalikan ke Bogor.
Awal bulan Mei, Joko kembali mencari mangsa. Sasarannya tetap siswi SMP. Akhirnya ia bertemu seorang siswi SMP kelas III sebut saja bernama Mawar. Mawar kemudian dijanjikan untuk mendapat beasiswa. Kemudian, Mawar dibawa ke sebuah hotel di Purwakarta. Di hotel itu korban dicabuli dan ponselnya dibawa.
Lalu, Joko berhasil memperdaya Bunga, teman satu sekolah Mawar. Bunga pun mengalami nasib yang sama seperti Mawar. Kedua korban ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Sareal. Pihak Polsek selanjutnya memberi tahu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrim Polda Jabar.
Polisi kemudian melakukan pengintaian di sekitar sekolah korban. Ternyata, Joko terlihat sedang mendekati seorang siswi SMP. Bunga dan Mawar membenarkan bahwa Joko-lah pelaku pencabulan tersebut. Tanpa banyak kesulitan, polisi pun berhasil membekuk Joko yang saat itu akan membawa korban ke sebuah tempat makan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Dade Achmad melalui Kanit PPA Kompol Fatmahnoer mengatakan, tersangka dijerat Pasal 285 dan 289 KUH Pidana tentang Perkosaan dan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Pasal ini ancaman hukumannya lebih berat. Ancaman hukuman bagi tersangka 15 tahun," tandasnya. (Tribun Jabar/kompas.com)
Home » Hukum dan Kriminal » Ngaku Ajudan Bupati, Cabuli Siswi SMP
Ngaku Ajudan Bupati, Cabuli Siswi SMP
Kamis, 03 Juni 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda