Home » » Masuk Sekolah Dasar Dilarang Tes

Masuk Sekolah Dasar Dilarang Tes

Selasa, 29 Juni 2010

INI DIA PASAL YANG MELARANG

JAKARTA - Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon siswanya. Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan secara jelas dan tegas menyebutkan hal itu.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas RI Prof Suyanto di Jakarta, Selasa (29/6/2010), terkait ramainya persoalan tes masuk SD pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2010/2010 ini.

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, hanya pertimbangan usia yang perlu dijadikan dasar penerimaan masuk sekolah bagi siswa SD, bukan tes kemampuan akademik. PP No 17 Tahun 2010, kata Suyanto, terutama pasal 69 ayat 4 dan 5, yang mengatur penerimaan peserta didik tingkat SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 4 menyebutkan, SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai
peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya. Sementara pasal 5 menyatakan; penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung, atau bentuk tes lain.

"Jadi jelas, bahwa pemerintah (Kemendiknas RI) tidak mewajibkan atau tidak menganjurkan ada tes bagi calon siswa SD," ujar Suyanto.

(Kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih