Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pungutan liar pada 13 instansi kementerian dan lembaga negara senilai Rp 186,47 miliar yang tidak ada dasar hukumnya.
"Senilai Rp 137,86 miliar di antaranya digunakan langsung di luar mekanisme APBN," kata Ketua BPK Hadi Poernomo dalam sambutannya saat penyerahan laporan hasil audit ke Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (1/6/2010).
Menurut dia, hal tersebut merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadi juga mengatakan, terdapat pendapatan sumber daya minyak dan gas yang diklasifikasikan sebagai pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu migas dalam LKPP tahun 2009 sebesar Rp 1,9 triliun yang belum diperhitungkan dalam bagi hasil.
LKPP adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Selain itu, Hadi juga mengatakan, PNBP pada 19 KL minimal sebesar Rp 795,35 miliar belum dan atau terlambat disetor ke kas negara dan sebesar Rp 70,31 miliar digunakan langsung di luar mekanisme APBN.
Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan sejumlah hal, antara lain, mengklarifikasikan masalah terkait pendapatan SDA migas yang dibagihasilkan dengan DPR.
"Menerbitkan pungutan yang tidak sesuai UU PNBP dan menerapkan sanksi atas keterlambatan penyetoran APBN," kata Hadi.
(kompas.com)
Home » Korupsi News » BPK Temukan Pungli Rp 186,47 Miliar
BPK Temukan Pungli Rp 186,47 Miliar
Selasa, 01 Juni 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda