Home » » Takut Foto Bugil Tersebar, ABG Rela Diperas

Takut Foto Bugil Tersebar, ABG Rela Diperas

Selasa, 01 Juni 2010

Malang - Nidia Puspita Sari (15), Warga Perum Permata Asri, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menjadi korban ancaman penyebaran foto bugil di Facebook.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Senin (31/5), kejadian bermula pada April 2010 lalu. Saat itu, Nidia berkenalan dengan seorang lelaki melalui facebook.

Dari perkenalan tersebut, lelaki yang kini masih dalam buruan Tim Buser Polres Malang itu, tiba-tiba mengunduh foto pribadi Nidia. Tanpa sepengatahuan Nidia, foto dirinya mendadak diubah menjadi foto bugil dengan cara merekayasa foto.

Mengetahui foto dirinya bergambar bugil meski foto itu bukanlah dirinya, Nidia pun ketakutan. Terlebih, lelaki yang dikenalnya lewat Facebok tersebut akhirnya memajang foto bugil Nidia pada dinding situs jejaring sosial itu.

Dengan dalih akan menyebar luaskan foto bugil bergambar dirinya, pelaku akhirnya meminta Nidia membelikan pulsa Rp200 ribu untuk dua nomer HP sekaligus. Menurut catatan Polisi, dua nomer HP pelaku yang diisi pulsa oleh korban adalah 081901054xxx dan 081914318xxx.

Setelah pulsa terisi, pelaku memanfaatkan modus seperti itu untuk terus memeras korban. Sepekan kemudian, dengan modus yang sama, pelaku meminta Nidia agar mengirim uang sebesar Rp1 juta. Nidia yang ketakutan, sempat menawar karena dirinya tidak mempunyai uang sebanyak itu.

Akhirnya, karena terpaksa, pada 11 Mei 2010 lalu, Nidia pun mengirimkan uang sebesar Rp210 ribu setelah pelaku kembali mengancam akan memasang foto bugil bergambar dirinya.

Tak tahan dengan ulah pelaku yang terus menerus memeras dirinya, Nidia akhirnya menceritakan kejadian itu pada orang tuanya. Selanjutnya, diantar orang tuanya Nidia akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Malang.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Hartoyo, Polisi kini masih mengejar keberadaan lelaki misterius yang menggunakan facebook sebagai modus operandinya untuk melakukan pemerasan. Pelaku juga terjerat pasal 45 ayat 1 nomor 11 tahun 2008. Termasuk, bisa dipidana karena melanggar pasal 368 KUHP tentang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan soal informasi dan transaksi elektronik atau pemerasan itu.

"Laporan pemerasan tersebut memang sudah kami terima. Saat ini kami sendiri masih menyelidikinya. Sebab kami tidak tahu siapa pelaku yang memeras korban lewat Facebook itu," ungkap AKP Hartoyo. [beritajatim.com/mut/inilah.com]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih