MADIUN - Diduga melakukan kekerasan kepada istrinya, SP, 53, ditahan Satuan Reskrim Polresta Madiun, kemarin (27/5). Warga jalan Bumi Jaya, Rejomulyo itu diduga sebagai pelaku yang mengakibatkan istrinya, Srining, 48, patah tulang pada tangan kirinya.
Penahanan SP ini bermula saat unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polresta mendapat laporan dari Srining, Senin (24/5) lalu. Kapolresta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rudianto menegaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut. Diketahui, korban mengalami luka yang cukup serius. ''Kami langsung amankan tersangkanya yang notabene suaminya sendiri,'' ujar Eko Rudianto, di ruangannya, kemarin.
Eko menambahkan, SP dijerat pasal 44 UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sehingga, mulai kemarin polisi langsung menahannya. ''Kami langsung tahan,'' tambah Eko.
Pantauan Radar Madiun, SP kemarin menjalani pemeriksaan di ruangan kanit PPA Aiptu Nuk Suswanti. Di dalam ruang tersebut, ada putra bungsu pasangan SP-Srining. Dia dimintai keterangan penyidik sebagai saksi.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Srining cukup ironis. Sebab, kekerasan yang diduga dilakukan SP diketahui anaknya. Hal itu diungkapkan Srining, saat ditemui Radar Madiun di depan ruangan Kanit PPA. ''Sari tahu persis kejadiannya. Saya di teras bersama anak bungsu saya sebelum dipukuli suami,'' ujar Srining.
Dijelaskan Srining, kejadian bermula saat SP meminta ponsel yang dipegangnya pada Minggu (23/5) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Permintaan itu tidak dituruti. SP langsung memukulnya dan manarik rambut serta menyeret ke ruang tamu. ''Anak saya menangis melihatnya. Saya kemudian diusap-usap ke sofa dan ditendang,'' ujarnya.
Sirining juga mengaku ditarik ke kamar. Dalam kondisi tak berdaya, dirinya ditendang sehingga tangan kirinya patah. Menurut penuturannya, anaknya yang lain tidak berada di rumah. ''Selanjutnya kami melaporkan ke polisi,'' tutur Srining.
Berdasar pengakuan Srining, kekerasaan yang dialaminya sudah berlangsung lama. ''Ini dilakukan selama 25 tahun, sering dipukul saat berantem, terakhir ini nggak bisa saya maafkan,'' katanya.
Srining menuturkan, selama 25 tahun atau sesuai usia perkawinannya, dirinya diam dengan pertimbangan masa depan keempat anaknya. Tapi, kini anaknya sudah beranjak dewasa dan dirinya berontak.
Apa sebenarnya yang ada di ponsel? Srining mengatakan, tidak ada isi yang aneh-aneh dan tidak patut dicurigai. ''Nggak ada apa-apanya. Lha punya HP sendiri-sendiri kok. Dia saja yang curiga,'' tandasnya. (ota/irw/rdm)
Home » Lokal Madiun » Polisi Tahan Tersangka KDRT Kelurahan Rejomulyo
Polisi Tahan Tersangka KDRT Kelurahan Rejomulyo
Jumat, 28 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda