Home » » Pemkot Madiun Belum Tetapkan Kos yang Kena Pajak

Pemkot Madiun Belum Tetapkan Kos yang Kena Pajak

Jumat, 07 Mei 2010

MADIUN - Pemkot harus bersabar menunggu kesadaran pemilik rumah kos untuk mengurus izin. Buktinya, setelah pemkot menetapkan deadline atau batas akhir pengurusan izin selama sepuluh hari, baru ada lima pemilik rumah kos yang mulai memproses. Padahal, di kota ada 366 rumah kos yang terdata tim gabungan. ''Hari ini (kemarin, Red) masih sedikit, baru lima pemilik usaha. Jumlahnya yang sudah diinventarisasi tim gabungan ada ratusan rumah kos,'' tutur Totok Sugiharto, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Madiun, kemarin (6/5).

Totok menambahkan, masih ada batas waktu hingga 15 Mei mendatang untuk memproses perizinan. Dia meminta pemilik usaha meningkatkan kesadarannya. Perizinan yang harus dikantongi meliputi IMB, HO atau izin gangguan, dan izin usaha rumah kos atau pemondokan. ''Perizinan rumah kos ini gratis jadi kami minta kesadarannya, kok malah nggak direspons. Kami berharap, dalam beberapa hari ke depan bisa bertambah jumlah pemohon izinnya,'' papar Totok.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Totok, jika sampai deadline tak kunjung mengantongi izin, tindakana tegas berupa penertiban bakal dilakukan Satpol PP. ''Kami minta dalam sepuluh hari ini semua persoalan perizinan rumah kos bisa tuntas dan klir,'' tambahnya.

Terpisah, Midi Hartono, Kepala Dispenda Kota Madiun mengatakan, proses pengenaan pajak 10 persen bagi pemilik usaha rumah kos belum dilakukan. Dalihnya, Dispenda masih melakukan inventarisasi data. Sebab, data yang masuk dari kelurahan belum terinci. ''Kami harus inventarisasi lagi data dari kelurahan. Soalnya, kami merinci mana rumah kos yang dikenai pajak. Yang dibutuhkan, adalah pemilik usaha yang memiliki kamar yang disewakan minimal lima,'' jelasnya.

Sampai saat ini, lanjut Midi, proses inventarisasi terus berjalan. Dia masih enggan membeberkan berapa jumlah sementara rumah kos yang kena pajak. ''Saya belum bisa menjawab. Kalau menjawab nanti bisa dibaca masyarakat, butuh ekstra hati-hati dalam hal ini,'' ujar Midi.

Ditambahkan, selama proses inventarisasi berjalan, Dispenda akan menerjunkan petugas ke lapangan terkait besaran tarif. ''Sambil menunggu proses, ada petugas Dispenda yang mendata tarif itu. Saya juga minta untuk bisa mengurus pajak sendiri ke Dispenda,'' terangnya. (ota/irw/rdm)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih