MADIUN - Pemkot harus bersabar menunggu kesadaran pemilik rumah kos untuk mengurus izin. Buktinya, setelah pemkot menetapkan deadline atau batas akhir pengurusan izin selama sepuluh hari, baru ada lima pemilik rumah kos yang mulai memproses. Padahal, di kota ada 366 rumah kos yang terdata tim gabungan. ''Hari ini (kemarin, Red) masih sedikit, baru lima pemilik usaha. Jumlahnya yang sudah diinventarisasi tim gabungan ada ratusan rumah kos,'' tutur Totok Sugiharto, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Madiun, kemarin (6/5).
Totok menambahkan, masih ada batas waktu hingga 15 Mei mendatang untuk memproses perizinan. Dia meminta pemilik usaha meningkatkan kesadarannya. Perizinan yang harus dikantongi meliputi IMB, HO atau izin gangguan, dan izin usaha rumah kos atau pemondokan. ''Perizinan rumah kos ini gratis jadi kami minta kesadarannya, kok malah nggak direspons. Kami berharap, dalam beberapa hari ke depan bisa bertambah jumlah pemohon izinnya,'' papar Totok.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Totok, jika sampai deadline tak kunjung mengantongi izin, tindakana tegas berupa penertiban bakal dilakukan Satpol PP. ''Kami minta dalam sepuluh hari ini semua persoalan perizinan rumah kos bisa tuntas dan klir,'' tambahnya.
Terpisah, Midi Hartono, Kepala Dispenda Kota Madiun mengatakan, proses pengenaan pajak 10 persen bagi pemilik usaha rumah kos belum dilakukan. Dalihnya, Dispenda masih melakukan inventarisasi data. Sebab, data yang masuk dari kelurahan belum terinci. ''Kami harus inventarisasi lagi data dari kelurahan. Soalnya, kami merinci mana rumah kos yang dikenai pajak. Yang dibutuhkan, adalah pemilik usaha yang memiliki kamar yang disewakan minimal lima,'' jelasnya.
Sampai saat ini, lanjut Midi, proses inventarisasi terus berjalan. Dia masih enggan membeberkan berapa jumlah sementara rumah kos yang kena pajak. ''Saya belum bisa menjawab. Kalau menjawab nanti bisa dibaca masyarakat, butuh ekstra hati-hati dalam hal ini,'' ujar Midi.
Ditambahkan, selama proses inventarisasi berjalan, Dispenda akan menerjunkan petugas ke lapangan terkait besaran tarif. ''Sambil menunggu proses, ada petugas Dispenda yang mendata tarif itu. Saya juga minta untuk bisa mengurus pajak sendiri ke Dispenda,'' terangnya. (ota/irw/rdm)
Home » Lokal Madiun » Pemkot Madiun Belum Tetapkan Kos yang Kena Pajak
Pemkot Madiun Belum Tetapkan Kos yang Kena Pajak
Jumat, 07 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda