Home » » Pasangan Nikah Siri di Bekasi Diburu

Pasangan Nikah Siri di Bekasi Diburu

Jumat, 28 Mei 2010

Cikarang - Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, "memburu" pasangan nikah siri di 23 kecamatan di wilayah setempat untuk dilakukan pendataan.

Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi H Aspuri di Cikarang, Jumat (28/5/2010), mengatakan, pihaknya telah meminta setiap kecamatan untuk mendata pasangan nikah siri di wilayahnya masing-masing.

"Mekanisme pendataan pasangan nikah siri dilakukan dengan cara diisbat di Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi yang selanjutnya data tersebut dijadikan sebagai surat keterangan nikah," katanya.

Isbat (penetapan/pengesahan nikah) yang dilakukan di pengadilan agama akan menghadirkan empat saksi masing-masing dari pihak istri dan suami sebagai syarat mutlak pernikahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

"Dana untuk keperluan isbat telah kami ajukan ke APBD perubahan pada tahun 2010. Namun, jumlahnya masih menunggu hasil pendataan di lapangan. Kami akan memprioritaskan pembiayaan bagi warga tidak mampu," ujarnya.

Kegiatan itu, kata Aspuri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu setiap anak Indonesia wajib memiliki akta kelahiran. "Sebab, bila orangtuanya nikah secara siri, secara otomatis anaknya akan sulit mendapat akta lahir karena surat nikah menjadi syarat utama pembuatan akta lahir," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kependudukan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi Ellan Dahlan mengatakan, proses administrasi kependudukan bisa dilakukan dengan cara sederhana. "Pasangan cukup datang ke Badan Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendaftarkan pasangan nikah siri," ujarnya.

Ellan memperkirakan pasangan nikah siri di wilayah setempat memiliki jumlah yang cukup banyak. Alasannya, Kabupaten Bekasi merupakan wilayah yang didominasi penduduk beragama Muslim. "Sebagian warga Muslim di Kabupaten Bekasi biasanya cukup melakukan nikah siri dengan disaksikan pemuka agama. Namun, terkadang mereka lupa bahwa nikah perlu dilandasi hukum sesuai undang-undang," katanya.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih