Medan - Sidang Pengadilan Militer I-02 Medan yang diketuai Letkol Chk Parman Nainggolan SH itu, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, serta memecat Pratu Marudut Sibarani dari kedinasan di kemiliteran TNI AD RI.
Pratu Marudut Sibarani, dinyatakan terbukti melakukan melakukan hubungan badan dan penganiayaan terhadap pacarnya hingga babak belur.
Dalam sidang diungkapkan, personil Yonif 121 Macan Kumbang, Galang, Deli Serdang itu, diketahui menjalin hubungan asmara dengan Es sejak Oktober 2007 hingga Nopember 2008.
Rupanya, selama masa pacaran itu mereka sering melakukan hubungan badan. Seingat Es hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Setidaknya mereka sudah 14 kali melakukan hubungan itu. Biasanya, mereka melakukan di rumah orangtua Pratu Marudut Sibarani di Laguboti.
Di luar sepengetahuan Es, ternyata Pratu Marudut juga melakukan hal serupa pada wanita lain yang belakangan diketahui berinisial Ds. Bahkan, Pratu Marudut Sibarani sampai berniat ke pernikahan.
Mendengar sang kekasih hendak menikah dengan wanita idaman lain, Es berang. Es bersama keluarganya mengadukan Pratu Marudut Sibarani kepada komandannya di Yonif 121 Macan Kumbang.
Pratu Marudut Sibarani akhirnya menyusun rencana jahat. Dia pura-pura ingin bertemu Es, dengan menghubungi kekasihnya itu dari salah satu wartel di Lubukpakam, tepatnya 3 Januari 2009.
Es tak curiga. Mereka bertemu di sebuah perkebunan sawit di Pasar Melintang, Lubukpakam. Alasannya, Es hendak dipertemukan dengan sang komandan.
Di perjalanan, Pratu Marudut langsung menganiaya Es. Wanita itu dihantam batu bata. Wanita yang berstatus sebagai guru itu mengalami luka serius. Tak terima diperlakukan tak manusiawi, pelaku dilaporkan dan langsung dipenjara.
Menurut majelis hakim, Pratu Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana mesum dan melakukan penganiayaan terhadap Es seperti yang tertuang pada pasal 281 ayat I ke I dan 351 ayat I KUHPidana.
Dalam amar putusan majelis hakim, menguatkan tuntutan dari oditur militer Mayor Sus Maruji Sihombing yang sebelumnya menuntut Pratu Marudut Sibarani, satu tahun penjara disertai sanksi pemecatan dari kedinasan TNI AD.
Masih dalam amar putusannya, majelis hakim memberatkan terdakwa lantaran melakukan penganiayaan secara terencana, dan menyetubuhi wanita yang tidak berdaya. Bahkan, terdakwa juga tidak menjunjung harkat dan martabat wanita dan tidak berbuat sesuai dengan kode etik militer.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Pratu Marudut Sibarani yang hadir ke persidangan yang samasekali tidak menggunakan jasa penasehat hukum mengaku akan mengajukan banding.[*/ims/INILAH.COM]
Home » Hukum dan Kriminal » Oknum TNI Dipecat Gara-gara Setubuhi & Aniaya Bu Guru
Oknum TNI Dipecat Gara-gara Setubuhi & Aniaya Bu Guru
Minggu, 09 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda