MADIUN - Surat permintaan bantuan eksekusi terhadap mantan wakil ketua DPRD kota, Dwi Jatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan sudah diterima Polresta Madiun. Pada 6 Mei lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun melayangkan surat tersebut. ''Surat permintaan bantuan (eksekusi, Red) sudah kami terima. Ya kita tindak lanjuti permintaan ini, kalau ada kami serahkan,'' kata Kapolresta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat dikofirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rudianto, kemarin (8/5).
Korps baju cokelat kini masih menyelidiki keberadaan terpidana kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap institusi PN Kota Madiun. Kokok Patihan divonis dua bulan lima belas hari, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). ''Sudah berjalan, tapi kami tetap mengedepankan upaya persuasive untuk menyerahkannya ke kejaksaan,'' tambahnya.
Terpisah, Kepala Kejari Madiun Isno Ihsan pihaknya hanya meminta bantuan Polri untuk menghadirkan Kokok Patihan ke kejaksaan. ''Ini dipanggil saja, kita minta bantuan. Sebab dalam pemanggilan sebelumnya oleh kejaksaan tidak datang. Sekarang kami masih menunggu hasil dari kepolisian,'' papar Isno.
Di bagian lain, Andy Firasadi, pengacara Kokok Patihan dikonfirmasi Radar Madiun mengatakan, sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejari Madiun. Surat itu dikirim 7 Mei lalu. ''Kami minta ditunda (eksekusi, Red) karena perkara ini sudah masuk tahapan sidang PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung,'' jelasnya via telepon.
Andy menambahkan, pekan ini pihaknya sudah mendapatkan informasi register nomor perkara PK di MA, yang dikeluarkan panitera muda pidana MA, Mahmud Rachini. Proses PK ini sudah sampai di MA karena sebelumnya sidang PK pemeriksaan berkas di PN Kota Madiun tuntas. ''Tiga hari yang lalu surat pemberitahuan itu saya terima,'' tandasnya. (ota/irw/rdm)
Home » Lokal Madiun » Kokok Patihan Ajukan Penangguhan Eksekusi
Kokok Patihan Ajukan Penangguhan Eksekusi
Minggu, 09 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda