Home » » Hermawan Pembawa Kabur Anak SD Ditangkap

Hermawan Pembawa Kabur Anak SD Ditangkap

Jumat, 07 Mei 2010

Malang - Setelah diburu tim Buser Polres Malang selama lima hari, Hermawan (22), Warga Desa Pendem, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (7/5) ditangkap Polisi.

Hermawan terbukti membawa kabur seorang anak SD yang baru dikenalnya satu hari. Akibat perbuatannya itulah, Hermawan pun harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Mengingat, lebih dari seminggu, korban yang dikenalnya saat melihat pertunjukan pasar malam, dibawa kabur pelaku meski akhirnya jejak Hermawan, tercium Polisi.

"Pelaku kita kenakan pasal 332. Ia terbukti membawa kabur anak orang tanpa diketahui orangtuanya,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo, Jumat (7/5) siang.

Ihwal terungkapnya pelaku, setelah Polisi terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga Ayu (nama samaran), Siswi SD yang menjadi korban dan tinggal di Jalan Raya Genengan gang Wayang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Setelah melakukan koordinasi dengan keluarga Ayu, Polisi pun mendapati beberapa petunjuk.

Ayu sendiri dikhabarkan hilang usai melihat pertunjukan pasar malam di lapangan Pakisaji, Malang. Saat itu, keramaian pada Sabtu malam beberapa waktu lalu tersebut, Ayu rupanya berkenalan dengan Hermawan.

Tanpa diduga, Hermawan malah mengajak Ayu jalan-jalan. Ironisnya, selama 6 hari, Hermawan tidak berniat untuk memulangkan Ayu. Padahal, Ayu yang tercatat masih pelajar SD, sudah merengek dan menangis minta pulang.

"Dua hari saya bawa ke wagir. Disana tidur dirumah teman saya pak. Sedang 4 hari kemudian, saya bawa kerumah paman yang ada di daerah Dampit,"papar Hermawan, Jumat (7/5) siang saat diperiksa di Polres Malang.

Mendapat informasi jika Hermawan ada di Dampit, Polisi akhirnya bergerak. Disanalah Ayu dan Hermawan akhirnya ditemukan jejaknya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hermawan akhirnya dibawa ke Polres Malang untuk diperiksa.

Menurut Hermawan, saat berada berdua dengan Ayu, ia mengaku tidak berbuat apapun. Dirinya takut memulangkan Ayu karena diamuk oleh keluarga Ayu nantinya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Yang jelas, pelaku kita jerat dengan pasal dan undang-undang melarikan anak di bawah umur,” ucap AKP Hartoyo. [beritajatim.com/bar]/INILAH.COM



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih