Home » » ES, Mantan Direktur Depkes Ditahan KPK

ES, Mantan Direktur Depkes Ditahan KPK

Jumat, 28 Mei 2010

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan ES, mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan. ES diduga melakukan korupsi pengadaan alat rontgen portabel untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil tahun anggaran 2007.


Hubungan Masyarakat KPK, Johan Budi SP menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ES pada tahun 2007 diduga bersama-sama atau turut serta dengan perbuatan Madiono (Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI) secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dalam membuat kerangka acuan kerja untuk pengadaan alat rontgen portabel dan aksesorisnya, dengan mengarahkan pada merek tertentu dan harga satuan yang digelembungkan. Dengan perbuatannya itu, ES membuat pemenang pengadaan adalah PT. Kimia Farma.

"Akibat perbuatannya, tersangka ES diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar sembilan miliar rupiah," kata Johan secara tertulis, Kamis 27 Mei 2010.

Atas perbuatannya, ES disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2010. Saat ini, tersangka ES ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta. (kd/vivanews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih