VIVAnews - Hakim Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan mengakui menyesal telah membebaskan mantan pegawai pajak itu.
"Dia telah mengakui salah dan menyesal," kata anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, saat dihubungi, Jumat 16 April 2010.
Menurut Soekotjo, pemeriksaan terhadap Muhtadi sampai saat ini belum selesai. "Secepatnya akan kita umumkan hasil pemeriksaan beliau," jelasnya.
Saat ditanya apakah Muhtadi mengakui telah menerima suap, Soekotjo enggan berkomentar. "Pemeriksaan belum selesai," ujarnya.
Seperti diketahui, Gayus akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya jaksa menuntut 1 tahun dengan 1 tahun masa percobaan. Alasan jaksa menuntut ringan karena uang itu belum dinikmati oleh Gayus.
Home » News Update » Tangani Kasus Gayus, Hakim Muhtadi Akui Salah
Tangani Kasus Gayus, Hakim Muhtadi Akui Salah
Sabtu, 17 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda