JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal atau Itjen Kementerian Keuangan memperluas audit investigasi untuk memperdalam kasus makelar pajak yang memunculkan sosok pegawai muda Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Perluasan audit investigasi dilakukan untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pejabat lain selain Gayus yang terlibat di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Saat ini, Itjen Kemenkeu sedang melakukan audit investigasi terhadap pejabat dan pegawai Ditjen Pajak lainnya, untuk membuktikan apakah selain Gayus ada pejabat atau pegawai Ditjen Pajak yang terlibat atau ikut melaksanakan praktik yang sama seperti yang dilakukan oleh Gayus. Ini terutama dilakukan terhadap Direktorat Keberatan dan Banding," ungkap Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Harry Z Soeratin di Jakarta, Jumat (2/4/2010).
Menurut Harry, Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai unit eselon I yang mempunyai fungsi pengawasan internal di lingkungan Kemenkeu telah melakukan langkah-langkah terkait dengan penanganan kasus Gayus. langkah-langkah yang dilakukan Itjen adalah pertama, berawal dari informasi Susno Duadji (mantan Kabareskrim) pada akhir Maret 2010 menyangkut adanya makelar kasus pajak di tubuh Polri, Itjen Kemenkeu mengumpulkan bahan dan keterangan untuk memperoleh data dan informasi tentang markus pajak tersebut.
Kedua, pihak Direktorat Jenderal Pajak menginformasikan bahwa Gayus, saat itu , sedang dalam pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP. Ketiga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirimkan surat terkait hasil analisis terhadap rekening Gayus. Surat tersebut diterima Itjen Kemenkeu pada 25 Maret 2010.
Keempat, Itjen Kemenkeu mengaudit investigasi terhadap Gayus yaitu dengan menyampaikan pemanggilan sebanyak dua kali atas Gayus, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Kelima, Itjen mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memberhentikan Gayus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan tersebut untuk mendukung dan melengkapi usulan Ditjen Pajak kepada Menteri Keuangan untuk memberhentikan Gayus sebagai PNS.
"Terkait dengan pemberitaan bahwa Itjen Kemenkeu lambat mengkaji laporan PPATK atas kasus Gayus ini, hal tersebut perlu diluruskan bahwa Itjen Kemenkeu baru menerima laporan PPATK pada 25 Maret 2010. Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam jumpa pers pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2010 yang lalu, terkait dengan kasus Gayus," ungkap Harry.
Kementerian Keuangan menegaskan, sebelum adanya pemberitaan Susno Duadji tersebut, Itjen Kemenkeu belum pernah menerima laporan PPATK tentang transaksi keuangan Gayus. Laporan PPATK yang diterima oleh Itjen tidak langsung dapat dijadikan sebagai dasar audit investigasi, namun dipakai sebagai salah satu bahan keterangan yang merupakan data awal dalam audit investigasi terhadap pegawai Kemenkeu yang diduga telah melakukan penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang.
"Ini dilakukan karena Itjen Kemenkeu tidak menerapkan sistem pembalikan pembuktian dalam audit investigasi terhadap pegawai Kemenkeu karena masih adanya keterbatasan landasan hukumnya," tutur Harry.
Home » News Update » Soal Gayus, Itjen Kemenkeu Perlebar Audit Investigasi
Soal Gayus, Itjen Kemenkeu Perlebar Audit Investigasi
Jumat, 02 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda