TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan masih relevan untuk pengendalian produk tembakau, kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Brata.
"PP tersebut masih relevan digunakan, tetapi mengapa sekarang muncul Rancangan PP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Ini bisa mengancam industri tembakau," katanya di Temanggung, Kamis (1/4/2010).
Menurut dia, PP No.19/2003 bisa melindungi dua kepentingan, yakni pihak perokok maupun yang antirokok.
Ia mengatakan, PP tersebut telah mengatur tentang pembatasan jam tayang iklan rokok pada media elektronik, serta larangan penampilan wujud rokok atau orang sedang merokok dalam tiap iklan rokok.
Selain itu, larangan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah, pencantuman kadar tar dan nikotin pada tiap kemasan produk, dan penetapan kawasan antirokok. "Regulasi tersebut bisa mengakomodasi kedua kepentingan," katanya menegaskan.
Hingga saat ini, katanya, tidak ada aturan yang melarang total tembakau maupun produk tembakau, sehingga petani tembakau juga memiliki hak yang sama dengan petani komoditas lain, yaitu hak untuk dilindungi dan hak mendapatkan kesejahteraan.
Menurut dia, isi Rancangan PP tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan, sangat ektrem dan memberatkan industri hasil tembakau karena melarang hampir semua aktivitas industri tembakau seperti iklan, promosi, dan sponsor.
Jika RPP tersebut diberlakukan, katanya, dari aspek sosial akan mengancam kelangsungan hidup puluhan juta tenaga kerja terkait rokok dari hulu sampai hilir, karena industri hasil tembakau marupakan padat karya.
Home » Kesehatan » Adu Otot Dua Peraturan Terkait Rokok
Adu Otot Dua Peraturan Terkait Rokok
Kamis, 01 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda