Home » » Adu Otot Dua Peraturan Terkait Rokok

Adu Otot Dua Peraturan Terkait Rokok

Kamis, 01 April 2010


TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan masih relevan untuk pengendalian produk tembakau, kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Brata.

"PP tersebut masih relevan digunakan, tetapi mengapa sekarang muncul Rancangan PP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Ini bisa mengancam industri tembakau," katanya di Temanggung, Kamis (1/4/2010).

Menurut dia, PP No.19/2003 bisa melindungi dua kepentingan, yakni pihak perokok maupun yang antirokok.
Ia mengatakan, PP tersebut telah mengatur tentang pembatasan jam tayang iklan rokok pada media elektronik, serta larangan penampilan wujud rokok atau orang sedang merokok dalam tiap iklan rokok.

Selain itu, larangan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah, pencantuman kadar tar dan nikotin pada tiap kemasan produk, dan penetapan kawasan antirokok. "Regulasi tersebut bisa mengakomodasi kedua kepentingan," katanya menegaskan.

Hingga saat ini, katanya, tidak ada aturan yang melarang total tembakau maupun produk tembakau, sehingga petani tembakau juga memiliki hak yang sama dengan petani komoditas lain, yaitu hak untuk dilindungi dan hak mendapatkan kesejahteraan.

Menurut dia, isi Rancangan PP tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan, sangat ektrem dan memberatkan industri hasil tembakau karena melarang hampir semua aktivitas industri tembakau seperti iklan, promosi, dan sponsor.

Jika RPP tersebut diberlakukan, katanya, dari aspek sosial akan mengancam kelangsungan hidup puluhan juta tenaga kerja terkait rokok dari hulu sampai hilir, karena industri hasil tembakau marupakan padat karya.



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih