Home » » Polri Izinkan Satpol PP Pakai Senjata Api

Polri Izinkan Satpol PP Pakai Senjata Api

Jumat, 09 Juli 2010

JAKARTA - Mabes Polri akhirnya mengeluarkan kebijakan memperbolehkan satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapatkan senjata api (senpi). Senjata api yang diperbolehkan Polri untuk dimiliki Satpol PP adalah senjata api jenis non organik TNI/Polri.

Permintaan dari Mendagri sudah dijawab Kapolri melalui surat no B 663/II/2009 tanggal 10 Maret. Isinya bahwa sesuai dengan kewenangan yang ada pada Polri serta mempertimbangkan keselamatan dan keamanan masyarakat.

"Kapolri telah mengeluarkan kebijakan penggunaan senpi bagi Satpol PP memenuhi permintaan Mendagri tersebut terbatas pada senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Ketiganya masuk dalam golongan senpi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/7/2010).

Pemberian izin itu diberikan mengingat Satpol PP termasuk dalam golongan anggota kepolisian khusus selain satpam, pegawai bea cukai dan lain-lain. Namun pemberian izin mendapatkan senjata itu disertai juga dengan persyaratan.

"Dengan jumlah yang ditentukan, dalam ketentuan, tidak melebihi 1/3 dari jumlah anggota Satpol PP yang sedang melaksanakan operasi, dengan catatan, tiap unit tidak lebih dari 15 pucuk," lengkapnya.

Proses pengeluaran izin, lanjut Edward akan dilakukan setelah adanya permohonan dari Gubernur atau walikota atau Bupati. Tentunya sesuai dengan keberadaan Satpol PP yang hendak menggunakan senpi tersebut.

"Kemudian permohonan tadi dilengkapi dengan persyaratan lainnya seperti data senjata api yang digunakan, senjata api yang digunakan, rencana distribusinya kepada siapa-siapa. Ini didasarkan lagi kepada peraturan Mendagri yang sudah keluar terkait dengan penggunaaan senjata tersebut," jelasnya.

Setelah izin keluar pun, ditambahkan Edward, Polri selaku pemilik kewenangan terhadap pemberian izin dan pengawasan penggunaan senpi akan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap izin itu.

"Dan tentunya kita akan melakukan penyidikan apabila ada penyalahgunaan dari izin itu. Itu prosedurnya," katanya.

(tribunnews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih