Surabaya _ Alim Markus lagi-lagi tersandung masalah hukum. Presiden Direktur PT Maspion Group ini dilaporkan ke polisi oleh Soekotjo Gunawan, mantan Direktur PT. Grand Kota Investama, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam laporannya ke Polwiltabes, Soekotjo mengaku belum menerima pelunasan biaya operasional sepanjang 2009 selama dia menjabat sebagai Direktur PT GKI, nominalnya mencapai Rp 187 juta.
Padahal Soekotjo sendiri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur tanpa melalui prosedur rapat umum pemegang saham (RUPS). “Sudah diberhentikan tanpa RUPS, biaya operasional tak juga dibayar oleh terlapor,” ujar Sigit Murtjahyo, penasehat hukum Soekotjo Gunawan, Sabtu 5 Juni 2010.
Sigit mengatakan, sebenarnya semua pemegang saham di PT. GKI sudah melunasi kewajibannya. “Hanya Alim Markus yang tidak juga bersedia membayar,” kata Sigit.
Selain melaporkan Alim Markus yang berstatus sebagai warga Jl Embong Tanjung, Soekotjo juga melaporkan Wayan Santosa, Dirut PT GKI yang menggantikannya. Dalam laporan yang teregistrasi dalam No.Pol: LP/K/0474/VI/2010/SPK tanggal 1 Juni 2010, Wayan dituding melakukan hal yang sama dengan Alim Markus.
Kasus ini bermula dari pendirian PT GKI dengan enam orang pemegang saham. Termasuk Alim Markus, atas nama pemilik PT Marindo Investama, yang kemudian diangkat sebagai komisaris PT GKI. Lalu, Soekotjo atas nama PT Central Investindo, ada di posisi Dirut PT GKI. Saat perusahaan berjalan, menurut Sigit, seluruh biaya operasional dikeluarkan oleh Soekotjo.
’’Disepakati, seluruh biaya itu nanti akan diganti oleh para pemegang saham,’’ ujar Sigit.
Sigit mengatakan alasan Alim Markus tidak membayar penggantian dana operasional karena Soekotjo dianggap telah bertindak di luar jalur.
Dengan alasan itu pula Soekotjo diberhentikan sebagai Dirut PT GKI dan digantikan oleh Wayan Santoso.
’’Kami merasa pemberhentian itu tidak benar dan tidak melalui prosedur perusahaan. Harusnya, klien kami diundang dalam RUPS, kemudian dibereskan semua urusan perusahaan yang berkaitan dengan klien kami. Baru diberhentikan. Bukan ditelikung,’’ kata Sigit.
Karena jalur musyawarah tak ada titik temu, akhirnya Soekotjo menempuh jalur hukum. ’’Pasal yang kita laporkan adalah penipuan dan penggelapan. Tapi, kita serahkan sepenuhnya hal itu kepada penyidik Polwiltabes Surabaya,’’ kata Sigit.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo membenarkan kalau pihaknya menerima laporan penipuan yang diduga dilakukan oleh Alim Markus. “Sudah kita terima, saat ini sedang kita pelajari,” ujarnya singkat.
Asisten Direktur PT Maspion Group, Suharto mengatakan kasus yang terjadi saat ini tidak ada kaitannya dengan Maspion.
”Mungkin terkait dengan urusan pribadi,” ujar Suharto dikonfirmasi tadi pagi.
Bos Maspion Group ini berulangkali kesandung kasus. Alim Markus baru-baru ini juga dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan dalam proses ruislag tanah salah satu BUMN, PT Bharata Indonesia di Jl. Ngagel pada 2004.
Namun Alim membantah terlibat dalam kasus ini. Melalui pengacaranya, Ito Hananto, Alim mengaku tidak terlibat dalam pengadaan tanah tersebut baik secara pribadi maupun mewakili PT Maspion. ''Bukan beliau yang membeli tanah,'' bantahnya di Jakarta.
Sebelumnya juga sempat ramai diberitakan, Alim dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik PT Singa Barong Kencana terkait dengan sengketa tanah di Jl. Pemuda 17 pada 2009 lalu. Dalam kasus tersebut, Alim dituduh melakukan pemalsuan dokumen tanah atas rumah berlantai dua peninggalan Belanda yang lokasinya di seberang Balai Pemuda itu. Rumah itu dijadikan tempat operasional PT Bharata. Namun dalam proses penyidikannya, hal tersebut tidak terbukti dan penyidik Polda mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(surabaya post/Fatchurrahman Al Aziz/vivanews)
Home » Daerah » Bos Maspion Kena Kasus Hukum
Bos Maspion Kena Kasus Hukum
Sabtu, 05 Juni 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda