Kalimantan - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Entikong, Kalimantan, berhasil mencegah masuknya bahan pembuat sabu dan ekstasi, amphetamine, seberat 4,1 kilogram. Produk haram ini dibawa oleh seorang seorang perempuan bernama Aryati Elizabeth asal Lamongan.
Penangkapan ini dilakukan pada 2 Mei 2010 pukul 09.40 WIB. Waktu itu, tersangka menumpang bus Bintang Jaya Nomor Polisi QAN 5737 dari Kuching, Malaysia, dengan tujuan Pontianak.
Petugas mengetahui upaya penyelundupan ketika ada pemeriksaan terhadap barang-barang di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong.
"Kami curiga pada tas itu. Lalu diperiksa, kemudian petugas menunggu sampai pemiliknya datang," kata Kepala Humas Bea dan Cukai Evy Suhartantyo, Selasa 4 Mei 2010.
Sampai akhirnya, Aryati datang untuk mengambil tas koper yang berisi amphetamine. Bahan baku narkotika itu disimpan di bagian tas koper paling bawah. Evy Suhartantyo memperkirakan harga barang terlarang itu mencapai Rp 6 miliar. (VIVAnews)
Home » Hukum dan Kriminal » Aryati Elizabeth, Perempuan Penyelundup Bahan Sabu Ditangkap
Aryati Elizabeth, Perempuan Penyelundup Bahan Sabu Ditangkap
Selasa, 04 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda