Jakarta - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno dituding melakukan kebohongan publik. Adalah mantan Direktur Ekonomi Khusus Brigjen Pol Edmon Ilyas yang mengungkapkannya. Susno sudah dilapori perihal kasus Gayus Tambunan.
"Pernyataan Susno bahwa dia tak dilaporkan tentang pembukaan blokir rekening adalah salah dan mengandung kebohongan publik," tulis Edmon dalam pernyataannya, seperti disampaikan penasihat Kapolri, Kastorius Sinaga dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (27/3/2010).
Dalam suratnya itu, seperti yang disampaikan Kastorius, Edmon menjelaskan bahwa pada 23 oktober 2009, Susno telah diberitahu lewat nota dinas bernomor, NO.POL: B/ND/X/2009/Dit II Eksus Perihal Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian dan Tindak Pidana Korupsi oleh Gayus HPT.
"Dalam surat tersebut disebut bahwa berkas Gayus telah P21 (sudah lengkap untuk diajukan ke JPU dan selanjutnya ke pengadilan," terang Kastorius.
Selain itu, dalam butir nomor 3 surat tersebut, disebutkan juga bahwa beberapa rekening yang telah diblokir yang tidak terkena pokok perkara pencucian uang dan korupsi akan dibuka untuk menghindarkan klaim atau gugatan dari pemilik rekening yang sah dan berhak.
"Data ini merpakan bukti bahwa Susno memutarbalikkan fakta. Sebagai Kabareskrim, dia wajib dan harus mengetahui perkara yang dipegang oleh anak buahnya, bukan hanya di Mabes tetapi di seluruh Indonesia," tutupnya.
(ndr/anw)
Home » News Update » Edmon Ilyas Tuding Susno Lakukan Kebohongan Publik
Edmon Ilyas Tuding Susno Lakukan Kebohongan Publik
Sabtu, 27 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Saya kira Susno Duaji tidak bohong, hanya yang dilaporkan saja yang ingin menghindar dari tuduhan.
Tuliskan Komentar Anda